Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
objek yang harus dilayani dan kemajuan teknologi yang mengantarkan
pada modus operandi kejahatan yang semakin canggih.
Pendidikan yang menghasilkan perwira pun telah dilakukan oleh
Polri yaitu melalui Akademi Kepolisian (AKPOL), pendidikan
pengembangan dari Brigadir (SECAPA) dan Perwira Polisi Sumber
Sarjana (PPSS). Namun demikian, khusus untuk pendidikan bagi
perwira, jumlah yang dihasilkan masih sangat terbatas. Sementara
Pendidikan Kejuruan yang terkait dengan penegakan hukum
(Pendidikan Reserse, Lalu lintas) sebagai upaya untuk meningkatkan
kemampuan hanya bisa diikuti kurang dari 30% anggota. Demikian juga
pendidikan pengembangan, yaitu Perguruan Tinggi llmu Kepolisian
(PTIK), Sekolah Lanjutan Perwira (SELAPA), dan Sekolah Staf dan
Pimpinan Polri (SESPIM POL) tidak dapat diikuti oleh keseluruhan
anggota yang berhak.
2) Integritas moral dan etika SDM Polri
Dalam kenyataannya, kondisi penegakan hukum di Indonesia
saat ini sedang menurun. Hal ini menunjukkan hilangnya integritas
moral dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dalam
melaksanakan tugasnya. Dalam beberapa kasus penegakan hukum,
kasus yang dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian sering dikembalikan
oleh pihak kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum karena dianggap belum
lengkap. Hal ini disebabkan oleh kurangnya petunjuk yang jelas dari
pihak JPU serta kurang mampunya aparat kepolisan dalam
memenuhi/melengkapi bukti-bukti dan petunjuk yang diperlukan,
sehingga kasus tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena belum
cukupnya unsur-unsur pidana yang mengikat. Aspek ini sangat
bernuansa moral dan etika yang sangat sulit untuk dapat diukur, karena
selain terkait dengan materi hukum, hal tersebut lebih mengandalkan
kejujuran dan kepercayaan.
3) Tingkat disiplin dan etos kerja SDM Polri
Disiplin dan etos kerja yang berkaitan dengan SDM Polri sebagai
aparat penegak hukum, adalah disiplin dan etos kerja yang mencakup
rasa tanggung jawab serta pengabdian dalam melaksanakan tugas

