Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

38

           melaksanakan Operasi Linud diperlukan sinergitas antara Satuan
           Linud Angkatan Darat dengan Satuan Skwadron Angkut TNI AU
           untuk mendukung penerjunan dll) , maupun antara kekuatan militer
           dengan kekuatan nirmiliter23. Keterpaduan antara unsur militer
           diwujudkan dalam keterpaduan Trimatra, yakni keterpaduan antar
           kekuatan darat, kekuatan laut dan kekuatan udara. Keterpaduan
           tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan ancaman
           tradisional maupun ancaman non tradisional. Namun kenyataan
           yang ada saat ini bahwa kompartementasi tata ruang wilayah
           pertahanan nasional belum mengacu dan mempertimbangkan
           pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan secara
           keterpaduan Trimatra (TNI AD, TNI AL, TNI AU) dalam satu
           komando pengendalian maupun pembinaan kompartemen strategis.

           d. Anggaran Pertahanan. Penyelenggaraan pembangunan
           pertahanan sampai saat ini belum dapat mewujudkan sosok
           pertahanan yang kuat dan disegani di dunia, bahkan dalam lingkup
           regional sekalipun pertahanan Indonesia bukan yang terkuat. Dalam
           beberapa tahun terakhir pembangunan nasional masih
           menempatkan aspek kesejahteraan sebagai prioritas yang
          mengakibatkan aspek keamanan sedikit tertinggalkan, hal ini
          tercermin dari lambatnya upaya pemerintah dalam melaksanakan
          pembangunan aspek pertahanan terka'it dengan modemisasi
          Alutsista. Dari alokasi APBN dalam beberapa dekade terakhir
          sampai dengan Tahun Fiskal 2009 sektor pertahanan negara belum
          menjadi prioritas dalam pembangunan nasional sehingga
          berdampak terhadap kekuatan pertahanan Indonesia yang semakin
          memprihatinkan, bahkan berada di bawah kekuatan negara-negara
          lain di kawasan24.

                    Dukungan anggaran untuk pembinaan dan penggiatan
          program serta anggaran pengembangan kekuatan/kemampuan yang

23 Kementerian Pertahanan Rl, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun
2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Jakarta, 2008 hal 12
24 Kementerian Pertahanan Rl, Postur Pertahanan, Jakarta, 2008, hal 61
   9   10   11   12   13   14   15   16