Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
36
b. Belum S inkronnya Landasan Penyusunan Tata Ruang
W ilayah Pertahanan.
1) Landasan Penyusunan Tata Ruang Wilayah
Pertahanan ditinjau dari aspek aturan perundangan.
Landasan penyusunan tata ruang wilayah pertahanan
merujuk dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang pertahanan negara. Dalam UU Pertahanan negara
sesuai dengan Bab II, pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa
Pertahanan Negara disusun dengan mempertimbangkan
kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Selanjutnya dalam proses penyusunan RUTR wilayah
pertahanan keterkaitan unsur TNI dan kementerian lain
memegang peranan penting. Untuk menunjang perwujudan
keterpaduan antara kepentingan kesejahteraan dan
kepentingan keamanan (prospnerity and security). Oleh
karena itu Mendagri telah menerbitkan Surat Nomor
050/2666/Bangda/1998 yang berisi instruksi kepada para
Gubernur/KDH TK I dan Bupati Walikota Madya/KDH TK II
agar selalu melibatkan unsur TNI yang ada di daerah masing-
masing dalam proses perencanaan pembangunan.
Sementara itu, berkaitan dengan pembinaan Hanneg,
Menhankam telah menerbitkan Keputusan Nomor
Kep/012A/lll/1998 tanggal 31 Agustus 1998 tentang
penetapan Kodam sebagai penyelenggara tugas dan fungsi
Kementerian pertahanan di daerah.
Dari kedua keputusan tersebut khususnya dalam
keterpaduan penyusunan RUTR wilayah, terasa belum
terealisasi dan belum menunjukan hasil yang optimal.
Indikator lain sebagai cermin kurangnya keterpaduan
pembangunan, dapat dilihat pada pelaksanaan pembangunan
oleh beberapa kementerian/instansi di daerah, yang sering
tumpang tindih.

