Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

36

b. Belum S inkronnya Landasan Penyusunan Tata Ruang
W ilayah Pertahanan.

          1) Landasan Penyusunan Tata Ruang Wilayah
         Pertahanan ditinjau dari aspek aturan perundangan.
         Landasan penyusunan tata ruang wilayah pertahanan
         merujuk dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
         tentang pertahanan negara. Dalam UU Pertahanan negara
         sesuai dengan Bab II, pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa
         Pertahanan Negara disusun dengan mempertimbangkan
         kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
         Selanjutnya dalam proses penyusunan RUTR wilayah
         pertahanan keterkaitan unsur TNI dan kementerian lain
        memegang peranan penting. Untuk menunjang perwujudan
        keterpaduan antara kepentingan kesejahteraan dan
        kepentingan keamanan (prospnerity and security). Oleh
        karena itu Mendagri telah menerbitkan Surat Nomor
        050/2666/Bangda/1998 yang berisi instruksi kepada para
        Gubernur/KDH TK I dan Bupati Walikota Madya/KDH TK II
        agar selalu melibatkan unsur TNI yang ada di daerah masing-
        masing dalam proses perencanaan pembangunan.
        Sementara itu, berkaitan dengan pembinaan Hanneg,
        Menhankam telah menerbitkan Keputusan Nomor
        Kep/012A/lll/1998 tanggal 31 Agustus 1998 tentang
        penetapan Kodam sebagai penyelenggara tugas dan fungsi
        Kementerian pertahanan di daerah.

                 Dari kedua keputusan tersebut khususnya dalam
        keterpaduan penyusunan RUTR wilayah, terasa belum
       terealisasi dan belum menunjukan hasil yang optimal.
       Indikator lain sebagai cermin kurangnya keterpaduan
       pembangunan, dapat dilihat pada pelaksanaan pembangunan
       oleh beberapa kementerian/instansi di daerah, yang sering
       tumpang tindih.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16