Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
35
hal tersebut masih sulit diwujudkan, dikarenakan kurangnya
pemahaman Aparat Pemda maupun instansi terkait tentang
penataan wilayah pertahanan ( RUTR Wilhan). Pada umumnya
Aparat Pemda kurang mengerti apa yang harus dilakukan sesuai
amanah UU Rl No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Selanjutnya sesuai Undang-Undang Rl No.26 tahun 2007
tentang penataan ruang, ditetapkan bahwa pengelolaan sumber
daya alam di daratan, lautan dan di udara serta sumber daya
manusia, sumber daya buatan dan sarana prasarana lainnya perlu
dilakukan secara terkoordinasi / terpadu dengan pola pembangunan
yang berkelanjutan dalam rangka mengembangkan tata ruang dalam
satu kesatuan tata ruang lingkungan yang dinamis serta tetap
memelihara kelestarian dan kemampuan lingkungan hidup22.
Kenyataan di lapangan bahwa pengembangan RUTR wilayah
pertahanan belum dapat terealisir secara terpadu, selaras dan
terakomodir dalam perencanaan pembangunan di daerah, hal Ini
disebabkan karena rencana pembangunan daerah hanya
berorientasi pada aspek kesejahteraan dan bahkan ada pula
pemerintah daerah yang dalam penyusunan perencanaan
pembangunan di daerahnya dilimpahkan kepada jasa konsultan
tanpa mengakomodir aspek pertahanan. Selain rtu belum adanya
pemahaman dari pemerintah daerah tentang pentingnya penyiapan
RUTR Wilayah pertahanan bagi pertahanan negara di daerah ,
mengingat sampai saat ini juga belum ada aturan perundangan
sebagai penjabaran dari Undang-Undang Rl Nomor 26 Tahun 2007
tentang penataan ruang. Kondisi demikian mengakibatkan
penyusunan RUTR Wilayah pertahanan berjalan sendiri-sendiri
sesuai dengan fungsi instrtusi masing-masing.
22 UU Rl No.26 tahun 2007, tentang Tata Ruang, Bab I , hal 1

