Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

35

            hal tersebut masih sulit diwujudkan, dikarenakan kurangnya
            pemahaman Aparat Pemda maupun instansi terkait tentang
            penataan wilayah pertahanan ( RUTR Wilhan). Pada umumnya
           Aparat Pemda kurang mengerti apa yang harus dilakukan sesuai
           amanah UU Rl No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.

                     Selanjutnya sesuai Undang-Undang Rl No.26 tahun 2007
           tentang penataan ruang, ditetapkan bahwa pengelolaan sumber
           daya alam di daratan, lautan dan di udara serta sumber daya
           manusia, sumber daya buatan dan sarana prasarana lainnya perlu
           dilakukan secara terkoordinasi / terpadu dengan pola pembangunan
           yang berkelanjutan dalam rangka mengembangkan tata ruang dalam
           satu kesatuan tata ruang lingkungan yang dinamis serta tetap
           memelihara kelestarian dan kemampuan lingkungan hidup22.
           Kenyataan di lapangan bahwa pengembangan RUTR wilayah
           pertahanan belum dapat terealisir secara terpadu, selaras dan
           terakomodir dalam perencanaan pembangunan di daerah, hal Ini
           disebabkan karena rencana pembangunan daerah hanya
           berorientasi pada aspek kesejahteraan dan bahkan ada pula
           pemerintah daerah yang dalam penyusunan perencanaan
           pembangunan di daerahnya dilimpahkan kepada jasa konsultan
          tanpa mengakomodir aspek pertahanan. Selain rtu belum adanya
          pemahaman dari pemerintah daerah tentang pentingnya penyiapan
          RUTR Wilayah pertahanan bagi pertahanan negara di daerah ,
          mengingat sampai saat ini juga belum ada aturan perundangan
          sebagai penjabaran dari Undang-Undang Rl Nomor 26 Tahun 2007
          tentang penataan ruang. Kondisi demikian mengakibatkan
          penyusunan RUTR Wilayah pertahanan berjalan sendiri-sendiri
          sesuai dengan fungsi instrtusi masing-masing.

22 UU Rl No.26 tahun 2007, tentang Tata Ruang, Bab I , hal 1
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16