Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

 memiliki wilayah berbatasan langsung. Seiring dengan perkembangan
 zaman, sensitivitas isu-isu pengelolaan wilayah perbatasan negara juga
 menjadi problem multilateral dan bahkan internasional, dimana kemajuan
tekonologi dan beroperasinya kepentingan negara dan korporasi yang lintas
 negara memungkinkan intervensi sejumlah pihak yang lebih luas melalui
 berbagai mekanisme internasional. Sementara di masa kini, dibutuhkan
 suatu kemajuan dalam kearifan dan kemampuan mendeteksi ancaman,
membangun strategi pengawasan serta mengatasi ancaman-ancaman
tersebut dengan lebih elegan, konstitusional dan tunduk pada ketentuan-
ketentuan internasional.

          Dengan demikian, aktivitas pengawasan wilayah perbatasan
merupakan upaya perlindungan eksistensi negara yang ditandai dengan
terlindunginya kedaulatan, penduduk dan wilayah dari pelbagai jenis
ancaman. Konsepsi ini adalah bagian dari satu pemahaman totalitas
mengenai konsep ‘keamanan nasional’ yang intinya adalah “kemampuan
negara melindungi apa yang ditetapkan sebagai nilai-nilai inti (core values),
dimana pencapaiannya merupakan sebuah proses terus-menerus, dengan
menggunakan segala elemen power dan resources yang ada serta
melingkupi semua aspek kehidupan".11

12. Kondisi Sinergitas Pengawasan Wilayah Perbatasan Saat Ini.
          Pengawasan wilayah perbatasan NKRI dapat dilakukan dengan 2

(dua) metode, yaitu metoda pengawasan langsung dan metoda pengawasan
tidak langsung. Pengawasan langsung dilaksanakan oleh aparat
pengawasan dan pengamanan (Waspam) langsung di lapangan baik oleh
aparat pengawasan dan pengamanan formal (TNI, Polri, Bea & Cukai, dll),
atau aparat Waspam non-formal, seperti anggota masyarakat/ penduduk
yang mendapat tugas mengawasi atau karena inisiatif pribadi mencatat
kejahatan/ pelanggaran di wilayah perbatasan dan melaporkannya kepada
pihak yang terkait. Sedangkan pengawasan tidak langsung dapat digunakan

11Rizal Sukma, Keamanan Nasional: Ancaman dan Eskalasi, FGD Pro Patria, 23 September
2003.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17