Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BANK INDONESIA - REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)

 BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya
dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17
 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi
 pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High
 Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta
 keatas dan bersifat segera (urgent). Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh
transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem
pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment
System).

Sistem BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan kepastian
penyelesaian akhir (settlem ent finality) setiap transaksi pembayaran, yang berarti
mengurangi risiko penyelesaian akhir (m inimizing settlem ent risk) , BI RTGS juga menjadi
sarana transfer dana antar-bank yang praktis, cepat, efisien, aman dan handal. Disamping
itu BI-RTGS yang dilengkapi dengan mekanisme sentralisasi rekening giro menjadi sarana
yang dapat diandalkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management
fund) baik bagi peserta maupun pihak otoritas moneter dan perbankan. Bagi otoritas
informasi mengenai pengelolaan dana perbankan menjadi informasi pendukung dalam
menjalankan kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan bank.

BI-RTGS didisain untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross
settlement, real time, final dan irrevocable. Penyelesaian transaksi BI RTGS dilakukan
per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan. Penyelesaian real time terbatas
pada proses pengiriman transaksi dari peserta pengirim kepada Bank Indonesia untuk
diteruskan kepada peserta penerima. Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi
transfer nasabah pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem
pemrosesan pengiriman dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga dapat saja
terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada BI-RTGS dengan penerimaan
transfer dana pada rekening nasabah.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20