Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Pengaduan Tertulis
Apabila Anda mengajukan pengaduan secara tertulis, maka Anda perlu melengkapi
pengaduan yang diajukan dengan dokumen pendukung yang memadai seperti:
1. Fotocopy bukti identitas
2. Fotocopy rekening
3. Fotocopy bukti transaksi keuangan
4. Fotocopy Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang
diadukan.
Pengaduan tertulis yang Anda ajukan akan diselesaikan oleh bank dalam waktu 20
(dua puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari
kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila bank akan
memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka bank wajib
menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Anda.

