Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
LAMPIRAN 6
SISTEM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA (SKNBI)
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi
semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha
tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan
pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha Anda.Bank Indonesia selaku
otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan
Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu
mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data
keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama
nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Jenis Transaksi Kliring Apa Saja Yang Dapat Anda Lakukan
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan
dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Penyelenggaraan SKNBI secara umum sampai dengan akhir Desember 2010 juga berjalan
denga baik dan lancar. Terdapat perpanjangan waktu layanan sebesar 0,81 % dari total
waktu operasional normal, namun hal tersebut tidak mengganggu penyelenggaraan SKNBI
secara keseluruhan. Service level yang diberikan penyelenggara SKNBI kepada peserta
selama periode laporan telah memenuhi service level yang ditetapkan.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring,
kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib
menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan
jaringan komunikasi data baik main maupun backup untuk menjamin kelancaran kepada
nasabah dalam bertransaksi.

