Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
Bank Indonesia sebagai Penyelenggara (Operator) Sistem BI-RTGS
Dalam menjalankan peran sebagai Penyelenggara (Operator) memiliki tanggung jaw ab
antara lain:
1. menyelenggarakan B I-R TG S dengan menerapkan prinsip efisien, cepat, aman dan
handal.
2. memberikan penjelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial sehubungan
keikutsertaannya dalam Sistem B I-R TGS dan peserta harus mengelola risiko
tersebut.
3. memastikan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk
menerima laporan internal audit terkait penyelenggaraan B I-RTGS oleh peserta.
Dalam penyelenggaraan Sistem BI-R TG S, penyelenggara menyediakan infrastruktur dan
pelayanan kepada peserta antara lain meliputi:
1. Infrastruktur dan fasilitas untuk penyelenggaraan Sistem B I-R TG S, antara
lain perangkat keras, aplikasi R C C {software), jaringan komunikasi data {leased line),
fasilitas dial up, dan fasilitas pendukung lainnya.
2 . help-desk untuk membantu peserta dalam menghadapi kesulitan operasional.
3. memberi pelatihan kepada peserta.
4. memiliki prosedur penanganan kondisi gangguan/darurat {Disaster Recovery Plan-
DRP dan Business Continuity Plan-BCP) dan melakukan uji coba secara berkala
dengan melibatkan peserta.
5. mengadakan pertemuan rutin dengan kelompok pengguna {user group).
Peserta Bi-RTGS terdiri dari seluruh bank dan lembaga selain bank. Keanggotaan peserta BI-
RTGS dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta
Langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan transaksi R TG S dengan menggunakan
identitas sendiri. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat mengirimkan transaksi R TG S
dengan menggunakan identitas peserta langsung.

