Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
37
b. Substansi Hukum
Substansi hukum merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya
isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk
menciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
Sistem hukum di Indonesia mengharuskan bahwa hukum harus
menjamin kepastian hukum dan harus bersendikan keadilan. Kepastian
hukum artinya produk dan ketentuan hukum haruslah memiliki
landasan hukum, keadilan berarti setiap produk dan ketentuan hukum
haruslah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak merugikan.
Realitanya hingga kini, para ahli hukum bingung untuk menentukan
mana yang harus didahulukan, kepastian hukum atau keadilan?
Banyak ketentuan yang dihasilkan di negeri ini yang memiliki kepastian
hukum akan tetapi mengusik rasa keadilan bahkan merugikan. Hal
tersebut sangat wajar terjadi, karena dalam sistem hukum sekular
seluruh produk hukum dibuat oleh manusia. Alih-alih menghasilkan
produk hukum yang memberikan keadilan, yang ada produk hukum
hanyalah dijadikan alat memuaskan kepentingan para pembuatnya.
Sebagai konsekuensi dari ketidaksempurnaan pembuat
hukum, yakni akal manusia, hukum yang diterapkan di Indonesia
seringkali mengalami perubahan karena tidak lagi sesuai dengan
perkembangan zaman. Banyak ketentuan dalam KUHP yang sudah
usang mengharuskan adanya UU baru yang menyempurnakan,
seperti UU Korupsi, UU Pers, UU KDRT, dll. Undang-undang Korupsi
yang sudah mengalami 3 kali perubahan dan UU Pencucian Uang
yang berubah hanya dalam kurun waktu setahun (2002-2003) adalah
bukti konkret, bahwa hukum buatan manusia memang sangat rentan
mengalami perubahan karena harus menyesuaikan dengan kondisi.
Pada dasarnya substansi hukum mencakup dua hal, yakni
konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang merujuk kepada
konstitusi.

