Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

24

  atau hubungan-hubungan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakkan supremasi hukum itu dapat
 dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya
 penegakkan supremasi hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam
 setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau
 melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan
 diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau
 menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu,
 penegakkan supremasi hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur
 penegakkan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya
 hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan
 untuk menggunakan daya paksa.

          Menurut Soerjono Soekanto7, penegakan hukum (law enforcement)
 menghendaki empat syarat, yaitu : adanya aturan, adanya lembaga yang
akan menjalankan peraturan itu, adanya fasilitas untuk mendukung
pelaksanaan peraturan itu, adanya kesadaran hukum dari masyarakat yang
terkena peraturan itu. Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo8, pengamatan
berlakunya hukum secara lengkap ternyata melibatkan berbagai unsur
sebagai b erikut: (1) Peraturan sendiri., (2) Warga negara sebagai sasaran
pengaturan, (3) Aktivitas birokrasi pelaksana., (4) Kerangka sosial-politik-
ekonomi-budaya yang ada yang turut menentukan bagaimana setiap unsur
dalam hukum tersebut di atas menjalankan apa yang menjadi bagiannya.

          Secara umum penegakan hukum dapat diartikan sebagai tindakan
menerapkan perangkat sarana hukum tertentu untuk memaksakan sanksi
hukum guna menjamin pentaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan
tersebut, sedangkan menurut Satjipto Rahardio, penegakan hukum adalah
suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum (yaitu pikiran-

            Soerjono Soekanto, 1987, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum,
Jakarta, Bina Aksara.. Hal. 9

           Satjipto Rahardjo, 1987, Permasalahan Hukum D i Indonesia, Bandung, Alumni
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13