Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
- 18-
bersih dan bebas dari KKN berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Undang-undang ini merupakan bagian atau subsistem dari
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan
hukum, yang sasaran pokoknya diarahkan kepada para penyeleng
gara negara yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyeienggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku4, dan Polri berada didalamnya
yang sekaligus tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam
penegakan hukum, sehingga Polri selain harus bersih dan bebas
dari KKN, juga harus mampu menegakan hukum baik terhadap
masyarakat pelanggar hukum maupun penyelenggara negara
termasuk para oknum Polri dan aparat penegak hukum lainnya yang
melanggar hukum (KKN). Untuk mampu menjalankan tugas, fungsi
dan peran Polri secara konsisten dan konsekuen, maka diperlukan
komitmen terhadap kepercayaan masyarakat melalui Undang-
Undang dengan memegang teguh Integritas Kepemimpinan Polri
yang mendorong kinerja lebih baik.
9. Landasan Teori.
a. Teori Stephen R. Covey Tentang Prinsip-prinsip Dasar
Kepemimpinan.
Prinsip dasar kepemimpinan adalah paradigma yang terdiri
dari beberapa ide utama berdasarkan motivasi pribadi dan sikap,
serta mempunyai pengaruh yang kuat untuk membangun dirinya
atau organisasi. Sedangkan prinsip bermakna bagian dari suatu
kondisi, realisasi dan konsekuensi. Prinsip menciptakan kepercaya
an dan berjalan sebagai sebuah kompas/petunjuk yang tidak dapat
dirubah. Prinsip merupakan suatu pusat atau sumber utama sistem
pendukung kehidupan yang ditampilkan dengan empat dimensi
4UU RI No. 28 Tahun 1999, Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

