Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

- 18-

            bersih dan bebas dari KKN berdasarkan ketentuan perundang-
            undangan yang berlaku.

                      Undang-undang ini merupakan bagian atau subsistem dari
            peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan
            hukum, yang sasaran pokoknya diarahkan kepada para penyeleng­
           gara negara yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
           penyeienggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku4, dan Polri berada didalamnya
           yang sekaligus tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam
           penegakan hukum, sehingga Polri selain harus bersih dan bebas
           dari KKN, juga harus mampu menegakan hukum baik terhadap
           masyarakat pelanggar hukum maupun penyelenggara negara
           termasuk para oknum Polri dan aparat penegak hukum lainnya yang
           melanggar hukum (KKN). Untuk mampu menjalankan tugas, fungsi
           dan peran Polri secara konsisten dan konsekuen, maka diperlukan
           komitmen terhadap kepercayaan masyarakat melalui Undang-
           Undang dengan memegang teguh Integritas Kepemimpinan Polri
          yang mendorong kinerja lebih baik.

 9. Landasan Teori.

          a. Teori Stephen R. Covey Tentang Prinsip-prinsip Dasar
          Kepemimpinan.

                    Prinsip dasar kepemimpinan adalah paradigma yang terdiri
          dari beberapa ide utama berdasarkan motivasi pribadi dan sikap,
          serta mempunyai pengaruh yang kuat untuk membangun dirinya
          atau organisasi. Sedangkan prinsip bermakna bagian dari suatu
          kondisi, realisasi dan konsekuensi. Prinsip menciptakan kepercaya­
          an dan berjalan sebagai sebuah kompas/petunjuk yang tidak dapat
         dirubah. Prinsip merupakan suatu pusat atau sumber utama sistem
         pendukung kehidupan yang ditampilkan dengan empat dimensi

4UU RI No. 28 Tahun 1999, Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
   11   12   13   14   15   16   17   18