Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

-14-

           yang harus menjadi pedoman Polri dalam melaksanakan tugas
           pemeliharaan stabilitas Nasional dan penegakan hukum.

           b. Undang-undang Dasar NRI 1945 sebagai Landasan
            Konstitusional.

                     Undang-Undang Dasar 1945 telah dijadikan sebagai
           pedoman konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
           serta melandasi konsepsi penyelenggaraan negara yang dijiwai oleh
           ideologi Pancasila. Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran
           kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila.

                     Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat
           asas, falsafah dan acuan dasar yang mengamanatkan tentang
           tujuan nasional termasuk jalannya pemerintahan seperti tercantum
           dalam alinea ke empat yang berbunyi “ Kemudian daripada itu untuk
           membentuk suatu pemerintah Indonesia, yang melindungi segenap
           bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
          memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
          dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
          perdamaian abadi dan keadilan sosial”2. Selanjutnya, terkait dengan
          implementasi supremasi hukum, UUD 1945 mengamanatkan seperti
          yang terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 di
          mana dalam alinie ke empat pembukaan UUD 1945 tersebut,
          memuat pula unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan
          bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai
          orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan
          hukum.

                   Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan
         tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental
         yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya
         tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib

2 UUD 1945 Hasil amandemen dengan Penjelasannya, Permata Bangsa, Jakarta, Hal 6.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17