Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
-17-
menyusun Rencana Kerja Pemerintah dan menyusun RPJM
Daerah3. RPJM Nasional Tahun 2010-2014, berisi permasalahan
yang dihadapi kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan yang diharapkan
dapat mengimplementasikan supremasi hukum guna memperkuat
tertib bernegara dalam rangka Ketahanan nasional.
Di dalam rencana pembangunan tersebut, terdapat salah satu
permasalahan mendasar yang harus mendapatkan perhatian
khusus, yakni penegakan supremasi hukum khususnya dalam
memberantas KKN. Sejalan dengan hal tersebut, prioritas dan
pokok-pokok arah kebijaksanaan pembangunan nasional adalah
penataan kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan
sistim ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat,
jiwa, nilai dan konsensus dasar supremasi hukum seluruh rakyat
Indonesia melalui para pemimpin elemen bangsa.
Polri sebagai salah satu komponen utama, alat negara
penegak hukum yang tentunya harus berada di depan dan akan
mewarnai keberhasilan tegaknya supremasi hukum, sehingga sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya, harus mengikuti dan
menyesuaikan dengan arah kebijaksanaan Pembangunan Nasional
dalam mencapai tujuan dan keberhasilan penegakan hukum, hal ini
akan didukung oleh kemampuan Polri dalam memerankan fungsinya
melalui integritas kepemimpinan dan kinerjanya di lapangan.
b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999, tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Undang-undang ini memuat tentang ketentuan yang berkaitan
langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum terhadap
tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang khusus ditujukan
kepada para penyelenggara negara dan pejabat lain yang memiliki
fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara
yang harus memiliki sikap dan jiwa kepemimpinan sesuai harapan,
3 Naskah RPJM 2010-2014, Sinar Grafika, Maret 2010.

