Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

-15-

  hukum Indonesia, sebagai tertib hukum Indonesia dan sebagai tertib
  hukum tertinggi. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam
  pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tata negara
  bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi
  syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
  (Staatsfundamentalnorm).

           Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu
 hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap serta
 terlekat pada kelangsungan hidup negara. Untuk membangun moral
 guna mendukung tercapainya tertib bernegara, harus dilaksanakan
 pembangunan bangsa dan kepribadiannya (nation and character
 building) untuk menerapkan supremasi hukum melalui peran dan
 integritas kepemimpinan Polri yang didukung oleh seluruh elemen
 bangsa dan masyarakat secara berkelanjutan.

 c. W awasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

          Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap
 bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
 berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dalam menyelengarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk untuk
mewujudkan tertib bernegara dalam rangka mencapai tujuan
nasional.

          Unsur-unsur wawasan nusantara diantaranya adalah tata inti
organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan berdasarkan supremasi
hukum. Dengan demikian, konsepsi Wawasan Nusantara sebagai
landasan visional dalam proses penyelenggaraan negara, digunakan
sebagai penggerak, motivator, pendorong dan rambu-rambu yang
perlu diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut dapat terwujud dan terselenggara berkat hasil dari
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18