Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
ini, dan belum menyentuh kepada aspek kualitatif. Namun setelah adanya
perbaikan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, kebijakan pendidikan mengarah kepada peningkatan kualitas.
Di antara kendala dalam pengembangan sumber daya manusia
berkualitas di Indonesia pada masa lalu adalah: 1) terbatasnya anggaran
negara yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan sebagai instrumen
pembangunan kualitas sumber daya manusia, 2) terjadi ketidakseimbangan
antara pertumbuhan pelajar dan sarana pendidikan, 3) kondisi geografis
Indonesia yang terdiri dari banyak pulau memunculkan kesulitan di bidang
komunikasi dan transportasi, 4) penyebaran penduduk yang tidak merata,
5) gejolak politik selama dua dekade pertama setelah kemerdekaan yang
menghambat proses pembangunan.
Saat ini kendala yang terkait butir pertama dan kedua, yaitu kendala
anggaran dan ketidakseimbangan antara pertumbuhan pelajar dan sarana
pendidikan dewasa ini sudah mulai dipenuhi oleh pemerintah. Namun, yang
terkait butir kelima hingga saat ini sebenarnya masih terjadi dalam bentuk
yang lain, di antaranya sikap berdemokrasi dari sebagian besar masyarakat
yang belum matang tidak jarang mengarah kepada hal yang belum
mencerminkan indikator kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
telah diiamandemen atau mengalami perubahan keempat juga mendukung
pengembangan kualitas sumber daya manusia. Dari sektor pendidikan,
disebut angka 20% untuk pendidikan dasar. Kemudian muncul Undang-
Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen
dan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan yang mendorong
peningkatan kualitas peningkatan di Indonesia. Di antara hal yang positif
adalah perhatian terhadap guru, mulai dari kesejahteraannya hingga
kualitasnya. Harapan ke depan, guru akan semakin profesional dan
sejahtera sehingga memiliki kualitas yang lebih baik dalam mendidik dan
mengajar peserta didik. Guru yang profesional akan berpengaruh besar
dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia .
Jika melihat laporan dari World Competitiveness Report 2008, daya
saing Indonesia berada di urutan ke 55. Sedangkan pada 2007 Indonesia
42

