Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Pada sektor kesehatan, adalah status kesehatan ibu dan anak
  masih rendah, status gizi masyarakat masih rendah, angka kesakitan dan
  kematian akibat penyakit masih tinggi, ketersedia tenaga kesehatan masih
  terbatas, ketersediaan obat dan pengawasan obat dan makanan masih
  terbatas, pembiayaan kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan
  kesehatan masyakat masih terbatas, pemberdayaan masyarakat dalam
  pembangunan kesehatan belum optimal, manajemen pembangunan
 kesehatan belum efektif, kesenjangan status kesehatan dan gizi
 masyarakat antar wilayah dan antar tingkat sosial ekonomi masih lebar,
 dan akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang
 berkualitas masih rendah.

           Sedangkan pada kesejahteraan masyarakat dari sektor ekonomi
 dilihat dari besarnya kontribusi konsumsi masyarakat terhadap product
 domestic bruto (PDB) rata-rata sebesar, permasalahan 5,3 - 5,4 % daya
 masih belum optimal karena belum effsiensi dan efektifnya sistim distribusi
 nasional dan penguatan pasar domestik serta peningkatan efisiensi pasar
 komoditas.

           Dari fakta-fakta tersebut yang menggambarkan kondisi sinergitas
saat ini diperoleh kesimpulan bahwa belum terjadinya keserasian dan
keterpaduan dalam perumusan kebijakan, perumusan peraturan
perundang-undangan dan dalam pelaksanaan pembangunan kualitas
sumber daya manusia antara sektor maupun dengan pemerintah daerah.

          Pemantapan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk jika tidak
mempunyai sinergitas antar lembaga pemerintahan disektor sumber daya
manusia tidak akan meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional
yang pada akhirnya dapat memperkuat Ketahanan Nasional. Sebaliknya,
sinergitas antar lembaga pemerintahan dalam pemantapan kebijakan
pengendalian kuantitas penduduk tidak terkondisi seperti yang diharapkan
maka akan menghambat pelaksanaan pembangunan nasional yang pada
akhirnya akan memperlemah Ketahanan Nasional.

         Dalam hal ini, sumber daya manusia yang berkualitas diperlukan
oleh setiap lembaga pemerintahan, dunia usaha/swasta, institusi
kemasyarakatan dan organisasi profesi. Berbagai institusi kemasyarakatan,

                                                           40
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15