Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
pengendalian kuantitas penduduk akan mempengaruhi pembangunan
kualitas sumber daya manusia mulai dari proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing sektor
masih bersifat sektoral fungsional dimana keterkaitan program dan
kegiatan yang multi sektor atau lintas bidang belum terakomodasi secara
selaras menyeluruh dan terpadu. Rendahnya kualitas penduduk yang
diukur dengan IPM ternyata berimplikasi terhadap daya saing SDM
Indonesia. Aspek lain dari pengendalian kuantitas penduduk adalah
persebaran penduduk yang tidak proporsional dan tetap terkonsentrasi di
Pulau Jawa, Bali dan Sumatera. Hal ini menyebabkan pembangunan yang
tidak merata di seluruh wilayah Indonesia yang akhirnya memberikan
dam pak terhadap kualitas SDM Indonesia yang tidak merata.
Implikasi ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan yang
m engatur pengendalian kuantitas penduduk dan peningkatan kualitas
penduduk serta pelaksanaan semua pembangunan nasional di era otonomi
daerah juga akan mempengaruhi pengelolaan pembangunan
kependudukan. Hubungan kerja kelembagaan dan ketatalaksanaan
maupun perumusan ketentuan peraturan perundang-undangan juga masih
belum sinkron. Ego sektoral masih menonjol di masing-masing sektor
term asuk dalam internal sektor. Hal yang sam a masalah hubungan
kelembagaan dan ketatalaksanaan dalam bentuk perumusan ketentuan
peraturan perundang-undangan pemerintah pusat dan peraturan daerah
belum sinergi. Masih banyak perundang-undangan dan peraturan
pemerintah dan peraturan daerah yang tidak sinkron dan atau
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yang menyebabkan
upaya pengendalian kuantitas penduduk melalui revitalisasi Keluarga
Berencana (KB) juga tidak berjalan dengan lancar.
Dari beberapa tinjauan terhadap kondisi kebijakan pengendalian
kuantitas penduduk saat ini tidak menjadi satu kesatuan sistem kebijakan.
Pengendalian kelahiran dilaksanakan melalui Program Keluarga Berencana
dan Keluarga Sejahtera sedangkan penurunan angka kematian menjadi
bagian dari kebijakan Pembangunan Kesehatan. Sedangkan pengarahan
mobilitas diimplementasikan melalui kebijakan transmigrasi. Perencanaan
38

