Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
77
masuk ke dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang
pendidikan.
2) Meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat melalui
revitalisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah guna meminimalkan primodialisme
kedaerahan
3) Meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat melalui
pembentukan moral sesuai dengan tahapan perkembangan
moral yang dikemukakan dalam teori Kolberg agar sejumlah
karakteristik kepribadian seperti keadaban (hormat pada orang
lain dan partisipatif dalam kehidupan masyarakat), tanggung
jawab individual, disiplin diri, kepekaan terhadap masalah
kewargaan, cara berpikir yang terbuka, prinsip konflik dan batas-
batas kompromi, toleransi atas keberagaman, kesabaran dan
ketaatan, kemurahan hati, kesetiaan pada bangsa dan segala
aturannya dapat terbentuk dengan baik pada seluruh tataran
kehidupan bangsa Indonesia.
4) Meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat melalui
revitalisasi profil kepahlawanan nasional di dalam pentokohan
perfilman nasional Indonesia agar masyarakat, terutama
generasi muda, mampu menghargai dan memaknai perjuangan
para pahlawan nasional di dalam merebut kemerdekaan
Indonesia
b. Strategi - 2 Meningkatkan toleransi beragama masyarakat
1) Meningkatkan toleransi beragama masyarakat melalui
eskalasi SKB 3 Menteri menjadi Undang-undang Jaminan dan
Kebebasan Beragama agar kebebasan beragama masyarakat
terlindungi secara hukum.
2) Meningkatkan toleransi beragama masyarakat melalui
pengembangkan forum dialog antar umat beragama agar tradisi

