Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

        masuk ke dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang
        pendidikan.

        2) Meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat melalui
        revitalisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
        Pemerintah Daerah guna meminimalkan primodialisme
        kedaerahan

        3) Meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat melalui
        pembentukan moral sesuai dengan tahapan perkembangan
        moral yang dikemukakan dalam teori Kolberg agar sejumlah
        karakteristik kepribadian seperti keadaban (hormat pada orang
        lain dan partisipatif dalam kehidupan masyarakat), tanggung
       jawab individual, disiplin diri, kepekaan terhadap masalah
       kewargaan, cara berpikir yang terbuka, prinsip konflik dan batas-
       batas kompromi, toleransi atas keberagaman, kesabaran dan
       ketaatan, kemurahan hati, kesetiaan pada bangsa dan segala
       aturannya dapat terbentuk dengan baik pada seluruh tataran
       kehidupan bangsa Indonesia.

       4) Meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat melalui
       revitalisasi profil kepahlawanan nasional di dalam pentokohan
       perfilman nasional Indonesia agar masyarakat, terutama
       generasi muda, mampu menghargai dan memaknai perjuangan
       para pahlawan nasional di dalam merebut kemerdekaan
       Indonesia

b. Strategi - 2 Meningkatkan toleransi beragama masyarakat

       1) Meningkatkan toleransi beragama masyarakat melalui
       eskalasi SKB 3 Menteri menjadi Undang-undang Jaminan dan
       Kebebasan Beragama agar kebebasan beragama masyarakat
       terlindungi secara hukum.

       2) Meningkatkan toleransi beragama masyarakat melalui
       pengembangkan forum dialog antar umat beragama agar tradisi
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14