Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

bisa disuap, mengaburkan balikkan fakta, membenarkan yang salah
 dan menyalahkan yang benar.

           Disisi lain masyarakatnya mengembangkan budaya yang tidak
 kondusif dan mendukung tegaknya hukum seperti main hakim sendiri,
 tidak bersahabat dengan aparat untuk mencegah penyimpangan,
 pengabaian hukum dan sebagainya, maka hakikat sistem sebagai
 keteraturan hanya mitos yang terjadi justru konflik dalam sistem
hukum karena masing-masing komponen, elemen, sub system
memilki kontribusi rapuhnya penegakan hukum, selain itu Friedman,
Sorjono Soekamto juga memaparkan beberapa faktor yang
mempengaruhi lembaga hukum, faktor hukumnya, penegak
hukumnya, sarana dan prasarana, masyarakatnya dan budayanya.

d. Hukum dan Struktur Masyarakat.

          Hukum dan masyarakat berhubungan secara timbal balik,
karena hukum sebagai sarana pengantar masyarakat, bekerja di
dalam masyarakat dilaksanakan oleh pula oleh masyarakat.
Hubungan tersebut bisa bersifat simbiosis mutualistis yaitu
mendukung tumbuh dan tegaknya hukum maupun sebaliknya bersifat
parasitis, yaitu menghambat tumbuh berkembang dan tegaknya
hukum. Emile Durkem menjabarakan hubungan fungsional anata
hukum dan masyarakat dengan lebih dahulu mengelompokkan
masyarakat menjadi dua yaitu “solidaritas organic dan masyarakat
berbasis “solidaritas mekanik”

          Masyarakat “solidaritas Mekanik” ciri khasnya adalah
kebersamaan gotong royong dengan hukumnya yang represif, filosofis
hanya dengan hukum yang menekan dan repressif kebersamaan
dapat dipertahankan. Dalam masyarakat “solidaritas Organik”
masyarakatnya individualis, mengutamakan kebebasan para
anggotanya, sehingga hukumnya pun dibuat sesuai dengan
keinginan, tujuan dan cita-citanya dan hasilnya hukum tidak lagi
bersifat represif melainkan persuasif fasilitatif, proaktif dan restitutif.
   10   11   12   13   14   15   16   17