Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
Hukum sebagai subsistem nasional, mengandung pengertian
bahwa hukum bukan hanya sistem tunggal dalam masyarakat, berdiri
sendiri, otonom independen melainkan bagian dari sub sistem sosial
lainnya seperti ekonomi, politik, sosial, budaya dan konsekuensi
hukum sebagai bagian dari subsistem sosial lainnya tentunya terasa
ganjil tidak lengkap tanpa memahami sistem sosial lainnya, tak
bekerjanya sistem ekonomi mustahil hukum tegak dan sebaliknya
rakyat tidak akan nyaman, aman, mencari penghidupan layak jika
hukum tidak tegak.
Hukum sebagai sistem nilai sekaligus sebagai sub sistem dari
sistem sosial sebenarnya menjabarakan bahwa hukum merupakan
das sein dan das solen disisi lainnya antara das sein dan das sollen
tidak mudah dipertemukan bahkan seringkali bertolak belakang
dengan perilaku hukum masyarakat yang seharusnya. Sulitnya
penyelarasan hukum sebagai “sein” dan hukum sebagai “solen” tidak
terlepas drai faktor-faktor non yuridis yang hidup dan berkembang
yang salah satunya dalah kultur hukum. Budaya sebagai produk
masyarakat amat beragam dan berbeda tidak hanya masyarakat satu
dengan lainnya pun berbeda sehingga akibat tingkatan-tingkatan
sosial dalam lingkungan misalnya budaya hukum seorang pedagang
dengan guru, sopir dengan pegawai dan sebagainya. L Friedman
menjabarkan komponen sistem hukum meliputi strukur, substansi, dan
kultur hukum.
Di antara ketiganya harus berjalan beriringan yaitu struktur harus
kuat, kredibel, akuntabel dan capabel. Substansi harus selaras
dengan rasa keadailan masyarakat sedang budaya hukumnya harus
mendukung tegaknya hukum jika salah satunya timpang, misal
struktur aparat (law unforercement officer) tidak akuntabilitas dan
kredibel mustahil hukum bisa ditegakkan.
15

