Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara yang merupakan identitas yang diperoleh dari
negara di mana kewarganegaraan yang dilandasi oleh sebuah
pengaturan dalam undang-undang bersifat mutlak sebagai bentuk
jaminan dan perlindungan terhadap warga negara.

Sebagai sebuah negara yang besar dari sisi jumlah

penduduknya,  Indonesia      memerlukan  undang-undang

kewarganegaraan yang mampu melindungi hak asasi paling

mendasar dari seorang warga negara yaitu mempunyai

kewarganegaraan sebagai pijakan pokok agar setiap warga negara

mendapat jaminan perlindungan dimanapun berada. Terkait dengan

undang-undang ini ialah: Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2007

tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan

Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI; Peraturan Menteri

Hukum dan HAM RI Nomor M.01-HI.03.01 Tahun 2006 tentang Tata

Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan; Peraturan

Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-HI.05.06 Tahun 2006

tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi WNI.

c. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.

          Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara
hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan,
kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus
senantiasa berdasarkan atas hukum yang bersumber pada Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945. Untuk mewujudkan negara hukum
tersebut diperlukan tatanan yang tertib, antara lain di bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib pembentukan
peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan
sampai dengan pengundangan dan penyebarluasannya.

          Dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang tertib,
diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas,

                         12
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15