Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
9. Landasan Teori.
a. Peranan Budaya Hukum dalam Supremasi Hukum
Supremasi hukum bukanlah suatu hal yang berdiri sendiri,
melainkan ia saling berkait dengan masalah-masalah sosial
masyarakat lainnya. Artinya hukum bukan hanya sebagai sistem nilai,
tetapi juga hukum sebagai sub sistem dari sistem sosial yang lebih
besar, yaitu masyarakat dimana hukum diberlakukan.
b. Hukum sebagai suatu Sistem.
Latar belakang pemahaman hukum sebagai suatu sistem tidak
lain adalah agar hukum dapat dipahami secara komprehensif, tidak
sepotong-potong dan parsial. Makna dasar sistem yaitu:
1) Selalu berorientasi pada tujuan;
2) Keseluruhan adalah lebih dari sekedar jumlah dan
bagian-bagiannya;
3) selalu berorientasi dengan sistem yang lebih besar;
4) bekerjanya bagian dari sistem sosial itu menciptakan
sesuatu yang berharga.
Shrode dan Voich mendefinisikan sistem sebagian “schorde a
set of interreladed parts, working independently and jointly, in parsuit
of common objective o f the whole within a comply environment.
Dari urain di atas, Schore dan Voich ingin memaparkan bahwa
persoalan hukum itu rumit dan kompleks yaitu hukum bukan hanya
sebagai sistem nilai, tetapi juga hukum sebagai subsistem dari sistem
sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat di mana hukum
diberlalkukan. Hukum sebagai sistem dapat dijabarkan bahwa hukum
secara hierarkis dipayungi oleh norma dasar tertinggi (groundnorm)
yang berperan memberi isi, substansi, dasar, norma-norma
dibawahnya sehingga norma hukum tidak lain adalah penjabaran,
break down dari groundnorm/Pancasila” dan norma hukum tidak boleh
bertentangan dengan “groundnorm” “Pancasila’
14

