Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
c. Komponen-komonen yang Mempengaruhi Supremasi
Hukum.
Hukum ditegakkan tidak melulu mempertahankan pola lama,
“status quo” tetapi juga rekayasa sosial, mengalokasikan keputusan
politik, penciptaan pola baru bahkan sebagai alat pengefektifan
pencapaina tujuan nasional. Namun tujuan dan fungsi hukum itu
seringkali tidak seperti yang diharapkan tiada lain karena banyaknya
faktor baik yang berasal dari dalam sistem hukum maupun di luar
sistem hukum yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Faktor berasal
dari dalam sistem hukum seperti aparat yang tidak kompeten, kredibel
dan akuntabilitas, politik penguasa yang tidak mewakili rasa keadailan
masyarakat artinya apa yang diinginkan oleh hukum berbeda dengan
keinginan masyarakat. Roscoe pound menyebut dengan istilah
kesenjangan Law in the books dan law in action. Chamblis dan
Seidman menyebut “The Myth of the operation of the law to given the
hie dailcy” Terjadinya ketimpangan, diskresi antara hukum “solen”
dengan hukurrfsein” bias terjadi karena aparat penegak hukum sudah
terwujud masyarakat bereaksi menolaknya, dengan berbagai cara
seperti memprotes, melanggar, bahakn tidak menghiraukannya.
Faktor diluar sistem hukum berasal dari kesadaran hukum masyarakat
dan perkembangan dan perubahan sosial, politik hukum penguasa,
tekanan dunia internasional, maupun budaya hukum masyarakat.
Dengan kata lain hukum tegak jika seluruh komponen sistem
hukum bekerja sama. Namun jika salah satu absen, tidak bekerja
sebagai sebagaimana mestinya apakah aparatnya, hukumnya
maupun masyarakat. Maka hukum yang tegak hanya sebuah angan-
angan belaka Aparat/legislator dianggap *absent” jika dalam law
making process nilai-nilai masyarakat direduksi, disimpangi hasilnya
hukum hanya menguntungkan golongan tertentu, kelas tertentu,
persekutuan -persekutuan tertentu, penguasa, orang-orang kaya dan
sebagainya. Dalam penegakannya (law inforcement process) aparat
16

