Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun
pemberlakuannya. Selain itu, pembentukan peraturan perundang-
undangan hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan
metode yang pasti, baku dan standar yang sesuai dengan
perkembangan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia yang telah
berubah berdasarkan perubahan atas UUD NRI Tahun 1945 serta
meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Untuk mewujudkan cara dan metode yang pasti, baku dan
standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta
melaksana-kan amanat Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 bahwa
mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan
diatur dengan undang-undang, maka diundangkanlah UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang tersebut mengatur mengenai pembentukan
peraturan perundang-undangan, sebagai landasan yuridis dalam
membentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat
maupun daerah, sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu baik
mengenai sistem, asas, jenis dan materi muatan peraturan perundang-
undangan, proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, serta partisipasi
masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan undang-undang ini ialah: Perpres Nomor 61 Tahun
2005 tentang Prolegnas; Perpres Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Mempersiapkan UU, Perppu, dan Perpres; dan Perpres Nomor 1
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan.
13

