Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

8. Peraturan Perundang-undangan.
         a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
         (RPJMN) Tahun 2009 - 2014.

                RPJMN bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang
        adil dan makmur, merata material maupun spiritual berdasarkan
        Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,
        berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan
        bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam
        lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan
        damai. RPJMN Tahun 2009-2014 berisi tentang permasalahan yang
        dihadapi, visi dan misi pembangunan, strategi serta agenda
        pembangunan nasional. Guna mewujudkan visi dan misi tersebut,
        maka diperlukan suatu agenda dan situasi program pembangunan
        yang disesuaikan dengan perkembangan, kondisi serta kemampuan
       anggaran negara. Salah satu program yang tertuang dalam RPJMN
       Tahun 2009-2014 adalah penegakkan supremasi hukum dengan
       melakukan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, dalam
       pemberdayaan masyarakat Tionghoa guna menegakkan supremasi
       hukum dalam rangka ketahanan nasional, harus senantiasa
       berpedoman kepada RPJMN Tahun 2009-2014, khususnya dalam
       mewujudkan visi dan misi Indonesia yang berkeadilan.

       b. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

                NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
       menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan
       hak asasi manusia. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki
       dan unsur pokok berdirinya suatu negara, di samping wilayah dan
       pemerintahan. Dengan demikian, pengaturan hak dan kewajiban
       warga negara merupakan suatu yang asasi sifatnya dan karenanya
       menjadi kewajiban bagi negara untuk mengaturnya dengan sebuah
       undang-undang.

                                   11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14