Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2009 - 2014.
RPJMN bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang
adil dan makmur, merata material maupun spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,
berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan
bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan
damai. RPJMN Tahun 2009-2014 berisi tentang permasalahan yang
dihadapi, visi dan misi pembangunan, strategi serta agenda
pembangunan nasional. Guna mewujudkan visi dan misi tersebut,
maka diperlukan suatu agenda dan situasi program pembangunan
yang disesuaikan dengan perkembangan, kondisi serta kemampuan
anggaran negara. Salah satu program yang tertuang dalam RPJMN
Tahun 2009-2014 adalah penegakkan supremasi hukum dengan
melakukan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, dalam
pemberdayaan masyarakat Tionghoa guna menegakkan supremasi
hukum dalam rangka ketahanan nasional, harus senantiasa
berpedoman kepada RPJMN Tahun 2009-2014, khususnya dalam
mewujudkan visi dan misi Indonesia yang berkeadilan.
b. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan
hak asasi manusia. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki
dan unsur pokok berdirinya suatu negara, di samping wilayah dan
pemerintahan. Dengan demikian, pengaturan hak dan kewajiban
warga negara merupakan suatu yang asasi sifatnya dan karenanya
menjadi kewajiban bagi negara untuk mengaturnya dengan sebuah
undang-undang.
11

