Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan yang memiliki
keuletan, ketangguhan dan kemampuan mengembangkan potensi
nasional menjadi kekuatan nasional, guna menghadapi dan
mengatasi segala bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan, baik yang datang dari luar maupun dalam negeri,
menjamin identitas, integritas, serta kelangsungan hidup bangsa
dalam perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Sebagai
landasan konsepsional dalam mengembangkan potensi nasional
menjadi kekuatan nasional yang nyata melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keadilan yang seimbang, serasi
dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh
dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wasantara.
Upaya mewujudkan ketahanan nasional ditempuh melalui
serangkaian pembangunan nasional yang meliputi peningkatan
keuletan, ketangguhan di segala aspek kehidupan nasional.
Peningkatan sistem hukum yang kuat dengan melakukan
pemberdayaan masyarakat Tionghoa guna menegakkan supremasi
hukum dalam rangka ketahanan nasional.
Keuletan bangsa dapat diasosiasikan dengan "das sein"
(nilai-nilai ideal) bangsa yang bersangkutan, sedangkan ketangguhan
menunjukkan "das sollen"nya (kenyataan/pelaksanaannya). Keuletan
dan ketangguhan ini perlu dibina terus secara simultan, dan
berkelanjutan serta harus dimiliki dalam setiap aspek kehidupan
masyarakat, yaitu aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan. Keutuhan dari keuletan dan
ketangguhan bangsa untuk menghadapi setiap ancaman terhadap
eksistensinya serta kemampuan memanfaatkan segala peluang yang
ada demi kemajuan dan pertumbuhan bangsa, akan menciptakan
ketahanan nasional yang handal. Dengan demikian, maka di dalam
mendukung sistem hukum yang kuat dibutuhkan supremasi hukum.
10

