Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

33

    Staf dan Pimpinan Polri (SESPIM POL) tidak dapat diikuti
   oleh keseluruhan anggota yang berhak.

            Di jajaran Kejaksaan dan Kehakiman, tingkat
   pendidikan rata-rata Jaksa dan Hakim , Tingkat pendidikan
   minimal untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum adalah
   Sarjana Hukum (S-1). Untuk meningkatkan kualitas Jaksa
   maka Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Universitas
   Indonesia (Ul) untuk mendidik S-2 dibidang hukum dengan
  jumlah 30 (tiga puluh) orang setiap tahun. Untuk tahun 2005
  yang berhasil lulus seleksi hanya 18 (delapan betas) orang,
  sehingga jatah tersebut tidak dapat dimanfaatkan
  seluruhnya. Sedangkan pendidikan para Hakim tidak lebih
  baik dari pendidikan para Jaksa berpendidikan S-1 Hukum
  atau sama dengan sewaktu pertama mereka menjadi Hakim.
  Program pendidikan S-2 tidak dilaksanakan seperti yang
  dilakukan oleh Kejaksaan, yang berpendidikan S-2 adalah
  atas prakarsa dan beaya sendiri.
 b) Pengetahuan dan Ketrampilan.

          Pengetahuan dan ketrampilan seorang Polisi, Jaksa,
 dan Hakim dipengaruhi oleh banyak faktor seperti tingkat
 pendidikan, rotasi penugasan, pengalaman pribadi, dan
 motivasi untuk belajar. Pengetahuan dan ketrampilan erat
 hubungannya dengan kemampuan menerapkan dan
menegakkan Hukum Pidana dan Hukum Acaranya baik
dalam konsepsi atau pemikiran maupun prakteknya. Setiap
aparat penegak hukum mempunyai standar prosedur
penerapan dan penegakan hukum sesuai tugas, fungsi dan
peranannya masing-masing. Namun dalam praktek
penerapan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum dewasa ini masih menunjukkan
belum memadainya tingkat pengetahuan dan ketrampilan
mereka sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa indikasi
baik di lingkungan Polisi, Jaksa dan Hakim.
   1   2   3   4   5   6   7   8