Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
Staf dan Pimpinan Polri (SESPIM POL) tidak dapat diikuti
oleh keseluruhan anggota yang berhak.
Di jajaran Kejaksaan dan Kehakiman, tingkat
pendidikan rata-rata Jaksa dan Hakim , Tingkat pendidikan
minimal untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum adalah
Sarjana Hukum (S-1). Untuk meningkatkan kualitas Jaksa
maka Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Universitas
Indonesia (Ul) untuk mendidik S-2 dibidang hukum dengan
jumlah 30 (tiga puluh) orang setiap tahun. Untuk tahun 2005
yang berhasil lulus seleksi hanya 18 (delapan betas) orang,
sehingga jatah tersebut tidak dapat dimanfaatkan
seluruhnya. Sedangkan pendidikan para Hakim tidak lebih
baik dari pendidikan para Jaksa berpendidikan S-1 Hukum
atau sama dengan sewaktu pertama mereka menjadi Hakim.
Program pendidikan S-2 tidak dilaksanakan seperti yang
dilakukan oleh Kejaksaan, yang berpendidikan S-2 adalah
atas prakarsa dan beaya sendiri.
b) Pengetahuan dan Ketrampilan.
Pengetahuan dan ketrampilan seorang Polisi, Jaksa,
dan Hakim dipengaruhi oleh banyak faktor seperti tingkat
pendidikan, rotasi penugasan, pengalaman pribadi, dan
motivasi untuk belajar. Pengetahuan dan ketrampilan erat
hubungannya dengan kemampuan menerapkan dan
menegakkan Hukum Pidana dan Hukum Acaranya baik
dalam konsepsi atau pemikiran maupun prakteknya. Setiap
aparat penegak hukum mempunyai standar prosedur
penerapan dan penegakan hukum sesuai tugas, fungsi dan
peranannya masing-masing. Namun dalam praktek
penerapan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum dewasa ini masih menunjukkan
belum memadainya tingkat pengetahuan dan ketrampilan
mereka sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa indikasi
baik di lingkungan Polisi, Jaksa dan Hakim.

