Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
Penyidik Pratama (Inspektur Polisi) menerima tunjangan sebesar
Rp 100.000,-, Jaksa dan Hakim yang barn diangkat mendapatkan
tunjangan sebesar Rp 650.000,-. Sedangkan untuk gaji antara
Polisi dan Jaksa relatif sama dalam golongan yang sama ( kurang
lebih Rp 1,3 juta utk Gol III baru), untuk hakim jauh lebih tinggi.
Penghasilan tersebut harus dimanfaatkan untuk seluruh
kebutuhan hidupnya sehari-hari termasuk sewa rumah dan
transportasi menuju kantor, karena dari negara tidak menyediakan
lagi untuk itu. Dengan pendapatan yang relatif kecil tersebut dalam
banyak hal dapat mendorong terjadinya penyimpang dalam
pelaksanaan tugas untuk dapat memenuhi kebutuhannya
khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, yakni pangan,
sandang dan papan. Abraham Maslow menyusun kebutuhan
manusia menjadi 5 secara herarkhi, yakni; kebutuhan dasar apabila
telah dapat terpenuhi baru kebutuhan yang kedua yaitu rasa aman,
tanpa terpenuhinya kebutuhan dasar maka orang tersebut belum
memikirkan kebutuhan akan rasa aman Kebutuhan yang ketiga
adalah kebutun sosial, keempat adalah penghargaan dan status
dan yang kelima adalah perwujudan/aktualisasi diri.
Permasalahan hukum di negeri ini sepertinya tidak pernah
usai. Hari demi hari, permasalahan hukum bukan menjadi sedikit,
tetapi malah menjadi semakin bertambah banyak dan rumit.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, semua instansi penegak hukum
di negeri ini teiiibat dalam kasus hukum. Instansi yang selama ini
kita harapkan untuk jujur, malah menjadi aktor perusak hukum itu
sendiri.
Sistem hukum di negeri ini belum bisa dikatakan baik.
padahal, secara teontis sistem penegak hukum di Indonesia mi
sangat baik jika teori-teori tersebut dilaksanakan dengan jujur dan
sungguh-sungguh. Tetapi sayang. teori-teon tersebut hanya
menjadi onggokan kertas yang bada guna dan akhimya akan
hancur dimakan oleh rayap.

