Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
34
Polisi dalam menjalankan tugas, fungsi dan
peranannya tampak adanya kekurang tegasan atau ragu-
ragu dalam bertindak misalnya dalam menanganl
anarkhisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu di
masyarakat, khawatir tindakan tegas terhadap pelaku
anarkhisme tersebut dapat melanggar HAM, Hal tersebut
sebenarnya menunjukkan ketidak mampuan Polisi
memahami aturan hukum yang ada, karena menurut
ketentuan undang-undang Polisi boleh melakukan tindakan
keras. Seperti misalnya yang diatur dalam pasal 49 (1)
KUHP yang berbunyi; Barang siapa melakukan perbuatan,
yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya
atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau
harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada
serangan yang melawan hak dan mengancam dengan
segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum Demikian
juga dalam pasal 50 KUHP disebutkan bahwa; Barang siapa
melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan
perundang-undangan, tidak dapat dihukum. (R. Susilo, 1983
: 64-65).
c. Belum Optimalnya Reward and Punishment Aparat Penegak
Hukum.
1) Reward/Penghargaan
Aparat penegak hukum sebagai manusia dihadapkan pada
kebutuhan-kebutuhan pokok yang harus dipenuhinya guna
menjamin eksistensi dan mengembangkan kehidupnya secara
layak. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok secara layak
dapat mendcrcng aparat penegak hukum iebih kreatif. movatif dan
loyalitas terfiadap tugas. fungsi dan peranannya
Penghargaan dalam bentuk kesejahteraan Aparat Penegak
Hukum diberikan oleh Negara dalam bentuk gaji dan tunjangan.
Polisi menerima penghasilan paling rendah. Perbedaan yang
menyolok terdapat pada tunjangan fungsional, sebagai contoh;

