Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

34

                              Polisi dalam menjalankan tugas, fungsi dan
                    peranannya tampak adanya kekurang tegasan atau ragu-
                    ragu dalam bertindak misalnya dalam menanganl
                    anarkhisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu di
                    masyarakat, khawatir tindakan tegas terhadap pelaku
                    anarkhisme tersebut dapat melanggar HAM, Hal tersebut
                    sebenarnya menunjukkan ketidak mampuan Polisi
                    memahami aturan hukum yang ada, karena menurut
                    ketentuan undang-undang Polisi boleh melakukan tindakan
                    keras. Seperti misalnya yang diatur dalam pasal 49 (1)
                    KUHP yang berbunyi; Barang siapa melakukan perbuatan,
                   yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya
                   atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau
                   harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada
                   serangan yang melawan hak dan mengancam dengan
                   segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum Demikian
                   juga dalam pasal 50 KUHP disebutkan bahwa; Barang siapa
                   melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan
                   perundang-undangan, tidak dapat dihukum. (R. Susilo, 1983
                   : 64-65).
c. Belum Optimalnya Reward and Punishment Aparat Penegak
    Hukum.
          1) Reward/Penghargaan
                   Aparat penegak hukum sebagai manusia dihadapkan pada
          kebutuhan-kebutuhan pokok yang harus dipenuhinya guna
          menjamin eksistensi dan mengembangkan kehidupnya secara
         layak. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok secara layak
         dapat mendcrcng aparat penegak hukum iebih kreatif. movatif dan
         loyalitas terfiadap tugas. fungsi dan peranannya
                   Penghargaan dalam bentuk kesejahteraan Aparat Penegak
         Hukum diberikan oleh Negara dalam bentuk gaji dan tunjangan.
         Polisi menerima penghasilan paling rendah. Perbedaan yang
         menyolok terdapat pada tunjangan fungsional, sebagai contoh;
   1   2   3   4   5   6   7   8   9