Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

25

b. Etika Penegak hukum.
          I Gede A.B. Wiranata 2005. Dasar-Dasar Etika dan

Moralitas (Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum). Bandung : PT.
Citra Aditya Bakti , bahwa Etika Penegak hukum adalah pedoman
moral dan sebagai penjabaran, operasionalisasi dan kristalisasi
dan keluhuran nilai-nilai moralitas yang terkandung dalam kultur
Penegak hukum, sebagai pedoman hidup dan pedoman Karya
aparat penegak hukum kedalam bentuk pedoman moral dan
landasan tingkah laku nyata, tepat, normatif, praktis dan mudah
dilaksanakan bagi kehadiran aparat penegak hukum di tengah-
tengah masyarakat.

          Nilai-nilai inti kultur tersebut diatas, selanjutnya pertu
diharmonisasikan dengan :

           1) kode etik profesi Polri sesuai dengan Peraturan
           Kapolri N om or: 7/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 ,
           2) kode etik jaksa sesuai dengan peraturan jaksa agung
           republik indonesia nomor : per-067/a/ja/07/2007tentang
           kode perilaku jaksa,
          3) keputusan berama Ketua Mahkamah Agung Rl dan
          Ketua Komisi Yudisial Rl n o m o r: 1.047/KMA/SK/IV/2009 2.
          02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik hakim.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14