Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

 c. Strategi 3 : Meningkatkan penyediaan bahan baku untuk
 menunjang kemampuan industri strategis. Setiap Industri memiliki
 kebutuhan bahan baku untuk menunjang spesialisasi produk, sehingga
 diharapkan adanya ketersediaan bahan baku yang menunjang kemampuan
 produksi industri strategis. Ketersediaan bahan baku akan meningkatkan
 kemampuan produksi, baik secara mutu, kualitas serta kuantitas produksi.
 Bahan baku industri strategis adalah komoditas yang masih harus
 memanfaatkan bahan baku impor, namun secara sistematis bahan baku
 tersebut dapat di substitusi dengan bahan baku dari dalam negeri.

 d. Strategi 4 : Mengembangkan produk hukum berupa Undang-
 undang atau Peraturan Pemerintah yang menjaga kesinambungan dan
 pertumbuhan industri strategis di Indonesia. Industri strategis dibentuk
 atas dasar kebutuhan negara dalam rangka mendukung pertahanan
 keamanan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan
 kepentingan nasional. Dalam perjalanan pengembangannya, sebagian
 mengalami kerugian sedangkan yang lainnya dalam kondisi penurunan
 karena anggaran pembiayaan yang harus dikeluarkan cukup besar.
 Dihadapkan dengan kondisi keuangan negara yang terbatas sehingga
pemecahannya perlu adanya keinginan bersama dari kepemimpinan
nasional untuk memberdayakan industri strategis.

          Optimalisasi industri strategis harus didukung oleh kebijakan
pemerintah dalam rangka pembangunan nasional. Secara komprehensif
dan integral perencanaan pembangunan diarahkan untuk selalu
berorientasi pada semua aspek kehidupan dengan memperhitungkan
unsur-unsur yang terkandung dalam ketahanan nasional yang terdiri dari
Trigatra dan Pancagatra, serta berwawasan nusantara maupun
berwawasan lingkungan, agar mampu mewadahi kepentingan
pembangunan nasional. Optimalisasi industri strategis sebagai potensi
nasional diarahkan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dan
kesejahteraan seluruh bangsa. Oleh karena itu, untuk merealisasikan
keinginan tersebut perlu adanya produk hukum atau peraturan perundang-
undangan secara terpadu guna mengatasi kekurangan maupun kendala
yang dihadapi selama ini.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15