Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
kekuatan yang mengikat secara hukum pada seluruh tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan sebagai ideologi
nasional, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya dan kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai
dari Pancasila tertuang dalam masing-masing sila yang dapat
menimbulkan semangat dan tekad bagi bangsa Indonesia untuk
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila
pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, mencerminkan bahwa setiap
bangsa Indonesia dimanapun berada senantiasa bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang mereka
anut. Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, mencerminkan
bangsa Indonesia mempunyai budi luhur, berperilaku sopan, berbudaya
dan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Sila ke tiga dari
Pancasila yaitu sila Persatuan Indonesia, sila keempat kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tercantum
di dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan bangsa Indonesia
dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencapai
tujuan nasional.
Implementasi nilai-nilai Pancasila diaktualisasikan melalui
pemanfaatan potensi yang dimiliki untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa dan negara. Oleh Karena
itu pengembangan segala aspek dan dimensi kehidupan nasional
dilakukan demi terwujudnya tujuan nasional.
b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional
UUD NRI 1945 yang ditetapkan oleh MPR merupakan konstitusi
dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pasal 1 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa
negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik,
dimana kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Dalam penyelenggaraan negara yang
berlandaskan hukum, Indonesia mewujudkan UUD 1945 sebagai aturan
hukum tertinggi. UUD NRI 1945 merupakan keputusan politik nasional

