Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

          9) Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
          Pelayaran.

          10) Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2002 Tentang
          Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan
         Indonesia.

          11) Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 Tentang
         Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.

          12) Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 Tentang
         Rencana Program Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN)
         Periode 2010-2014.

c. Kesepakatan dan Kerjasama Antar Instansi.

         1) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
         dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 81/ 2005
         Tentang Badan Koordinator Keamanan Laut yang di ketuai
         oleh Menkopolhukam untuk mengkoordinir 11 institusi
         pemerintah yang terdiri dari Markas Besar Tentara Nasional
         Indonesia, TNI-AL (Guskamla), Departemen Keuangan (Bea
         dan Cukai), Departemen Kum & HAM (Imigrasi), Markas Besar
         Kepolisian Republik Indonesia (Direktorat Polisi Perairan),
         Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Kehutanan,
         Departemen Perhubungan (Kesatuan Penjagaan Laut dan
         Pantai/KP3 dan Pelabuhan dan Kesahbandaran) dan
         Kemkopolhukam yang memiliki kewenangan melaksanakan
        pengamanan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing di
        wilayah perairan yuridiksi Indonesia.

        2) Badan Nasional Pengelola Perhatasan (BNPP)
        dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
        2010 Tentang BNPP dengan susunan keanggotaan Ketua
        Pengarah Menkopolhukam, Wakil Ketua Pengarah I
        Menkoperekonomian, Wakil Ketua Pengarah II Menkokesra,
        Ketua Mendagri, Anggota: Menlu, Menhan, Menkumham,
        Menku, Men PU, Menhub, Menhut, Men KPr Menperbangnas
   11   12   13   14   15   16   17   18