Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
9) Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran.
10) Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2002 Tentang
Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia.
11) Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
12) Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 Tentang
Rencana Program Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN)
Periode 2010-2014.
c. Kesepakatan dan Kerjasama Antar Instansi.
1) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 81/ 2005
Tentang Badan Koordinator Keamanan Laut yang di ketuai
oleh Menkopolhukam untuk mengkoordinir 11 institusi
pemerintah yang terdiri dari Markas Besar Tentara Nasional
Indonesia, TNI-AL (Guskamla), Departemen Keuangan (Bea
dan Cukai), Departemen Kum & HAM (Imigrasi), Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia (Direktorat Polisi Perairan),
Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Kehutanan,
Departemen Perhubungan (Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai/KP3 dan Pelabuhan dan Kesahbandaran) dan
Kemkopolhukam yang memiliki kewenangan melaksanakan
pengamanan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing di
wilayah perairan yuridiksi Indonesia.
2) Badan Nasional Pengelola Perhatasan (BNPP)
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2010 Tentang BNPP dengan susunan keanggotaan Ketua
Pengarah Menkopolhukam, Wakil Ketua Pengarah I
Menkoperekonomian, Wakil Ketua Pengarah II Menkokesra,
Ketua Mendagri, Anggota: Menlu, Menhan, Menkumham,
Menku, Men PU, Menhub, Menhut, Men KPr Menperbangnas

