Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
4) Pasal 27 UUD 1945 Bab X Warga negara dan
penduduk.
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
daiam upaya pembelaan negara.
Pencantuman kedua pasal tersebut secara konstitusional
memberikan petunjuk tentang harkat bangsa Indonesia, bahwa
bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang utuh
terbentang dari Sabang sampai Merauke, oleh karena itu pulau-pulau
terluar merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
kerangka negara Republik Indonesia, bahwa permasalahan dari satu
pulau merupakan permasalahan bagi kita semua.
Perwujudan Pertahanan dimana warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam pembelaan negara, untuk mewujudkan
stabilitas keamanan negara. Oleh karena itu pengamanan pulau-
pulau terluar juga menjadi tanggung jawab semua warga negara
Indonesia, dengan menghormati hukum adat 12dan hak tradisional,
identitas budaya sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip
negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang.
c. Wawasan Nusantara (Wasantara) Sebagai Landasan
Visional.
Landasan visional merupakan dasar dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia,
dengan diilhami oleh cita-cita nasional dan lingkungannya sehingga
menghasilkan suatu cara pandang atau wawasan yang memberikan
corak pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Maka konsepsi
12 Hukum Adat, Prof, Mr Cornells van Vollenhoven, Wikipedia, Ensiklopedia bebas, Diakses Senln 20
Juni 2011.11:30 wib.

