Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
dengan Singapura, yaitu sebagai 'berikut: Dalam hal pantai dua
negara yang letaknya bertiadapan atau berdampingan satu sama
lain, tidak satupun diantaranya berhak, kecuali ada persetujuan
sebaliknya antara mereka untuk menetapkan batas taut teritorialnya
melebihi garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dan titik-titik
terdekat pada garis-garis pangkal darimana lebar laut tentorial
masing-masing negara diukur. Tetapi ketentuan di atas tidak berlaku
apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang
menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial antara kedua
negara menurut suatu cara yang berlainan dengan ketentuan di atas.
b. Undang-Undang terkait dengan pulau-pulau terluar dan
keamanan maritim.
1) Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun 1983 Tentang
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
2) Undang-Undang Rl Nomor 37 Tahun 1999 Tentang
Hubungan Luar Negeri.
3) Undang-Undang Rl Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Republik Indonesia.
4) Undang-Undang Rl Nomor 3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara, yaitu Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara
5) Undang-Undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
6) Undang-Undang Rl Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia.
7) Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Kelautan.
8) Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiona (RPJMN)
tahun 2005-2025.

