Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

 a. United Nations Convention on the Law of the Sea
  (UNCLOS) 1982. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi
  UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Rl Nomor 17 Tahun 1985
 tentang Hukum Laut Internasional 1982.

           Dalam Bab IV Pasal 47 ayat (1) UNCLOS 1982 diatur
 mengenai mekanisme penarikan garis pangkal kepulauan bagi
 negara-negara kepulauan (archipelagic state), yaitu sebagai berikut:
 Suatu negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus
 kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan
 karang-karang terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa di
 dalam garis pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu
 daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah
 daratan, termasuk atoll, adalah antara satu berbanding satu dan
 sembilan berbanding satu.

          Dalam Bab II Pasal 2 ayat (1) dan (2) UNCLOS 1982 diatur
 mengenai status hukum laut teritorial, ruang udara di atas laut
 teritorial, dan dasar laut serta tanah di bawahnya yaitu sebagai
 berikut:

          1. Kedaulatan suatu negara pantai, selain wilayah daratan
          dan perairan pedalamannya dan, dalam hal suatu negara
          kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur
          laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut
          teritorial.

          2. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial
          serta dasar laut dan tanah di bawahnya.

          Kemudian dalam konvensi ini diatur juga mengenai lebar laut
teritorial dimana setiap negara berhak menetapkan lebar laut
teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur
dari garis pangkal yang ditentukan dalam konvensi (Pasal 3).
Konvensi ini pun secara jelas mengatur bagaimana penetapan garis
batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan
atau berdampingan satu sama lain, seperti halnya antara Indonesia
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18