Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

27

 tersebut tidak menjalankan komitmen terkait pakta integritas siap
 menang dan siap kalah.

          Dalam menyikapi perkembangan ini, pemerintah melalui
 aparatur penegak hukum idealnya harus dapat mendeteksi dan
 mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi antar-kelompok
 masyarakat, terutama dalam kegiatan-kegiatan yang memerlukan
 atensi tinggi. Kegiatan pemilukada sangat krusial bagi stabilitas
 politik, hukum dan keamanan di suatu daerah, sehingga jika
 implementasi Kewaspadaan Nasional tidak berjalan optimal, maka
 hal ini tentu akan berimplikasi serius bagi keadaan tertib hukum di
 daerah tersebut. Beberapa konflik dan kekerasan yang pernah
terjadi karena hasil pemilukada seperti di Mojokerto (Jatim), Cilegon
(Banten) dan Humbang Hasundutan (Sumut) pada tahun 2010
kemarin, membuktikan bahwa kurangnya kesiapsiagaan terutama
aparat penegak hukum dan termasuk jajaran intelijen ternyata telah
menyebabkan penegakan supremasi hukum tidak bekerja dengan
baik untuk mencegah dan mengatasi konflik politik di daerah
tersebut.

b. Implikasi Supremasi Hukum terhadap Ketahanan
Nasional.

         Secara ideal, dalam kehidupan berbangsa dan bemegara,
penegakan supremasi hukum memiliki arti bahwa hukum merupakan
kekuasaan tertinggi di atas kekuasaan lain dan ditempatkan dalam
kesatuan sistem yang sejalan dengan keadilan dan kesejahteraan
masyarakat. Hukum sebagai suatu kesatuan sistem memiliki tiga
elemen yaitu elemen kelembagaan (elemen institvsional), elemen
kaedah aturan (elemen instrumental), dan elemen perilaku para
subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang
ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan kultural).

         Ketiga elemen sistem hukum tersebut memuat 5 kegiatan
pokok dalam bidang hukum yaitu (1) kegiatan pembuatan hukum
(law making)] (2) kegiatan penerapan hukum (law administrating)]
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14