Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Tolok ukur kepemerintahan yang baik adalah kolaborasi positif dan
sinergitas yang effektif, effisien dan produktif antara Pemerintah dengan
dunia usaha/bisnis dan masyarakat dan tidak terjadi saling menyalahkan
atau merusak apalagi terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme diantara ketiga
komponen good governance. Kerjasama ini dapat dilakukan dengan
berbagai cara diantaranya dalam bentuk kerjasama penyediaan fasilitas
pelatihan, kerjasama penyediaan tenaga profesional sebagai narasumber,
dan bea siswa dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility
(CSR) dari pihak swasta/dunia usaha dan kerjasama bidang pendidikan
dan pelatihan dengan komponen masyarakat (partai politik, Ormas, LSM
dan Lembaga Nirlaba Lainnya).
d. Strategi-4. Menyempurnakan produk hukum.
Dalam rangka memberikan dukungan dalam hal meminimalisasi atau
jika memungkinkan menghilangkan hambatan dari aspek lemahnya produk
hukum yang mengatur tentang meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah
daerah dilakukan serangkaian upaya sebagai berikut:
1) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga
Administrasi Negara dan Pemerintah Daerah melakukan inventarisir produk-
produk hukum yang mengatur tentang aparatur pemerintah termasuk
didalamnya aparatur pemerintah daerah.
Inventarisasi diperlukan karena produk hukum yang mengatur
tentang aparatur pemerintah sangat banyak dan diantaranya ada yang
sudah tidak relevan dan tidak harmonis diantara yang satu dengan yang
lainnya. Dengan kegiatan ini akan diperoleh hal-hal yang perlu
disempurnakan, dibatalkan dan hal-hal yang perlu untuk dibentuk baru.
Untuk itu koordinasi diantara kementerian dan non kementerian terkait
sangat diperlukan.
2) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, Lembaga
Administrasi Negara dan Pemerintah Daerah melaksanakan sinkronisasi dan
88

