Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Tolok ukur kepemerintahan yang baik adalah kolaborasi positif dan
         sinergitas yang effektif, effisien dan produktif antara Pemerintah dengan
         dunia usaha/bisnis dan masyarakat dan tidak terjadi saling menyalahkan
         atau merusak apalagi terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme diantara ketiga
         komponen good governance. Kerjasama ini dapat dilakukan dengan
         berbagai cara diantaranya dalam bentuk kerjasama penyediaan fasilitas
         pelatihan, kerjasama penyediaan tenaga profesional sebagai narasumber,
        dan bea siswa dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility
         (CSR) dari pihak swasta/dunia usaha dan kerjasama bidang pendidikan
        dan pelatihan dengan komponen masyarakat (partai politik, Ormas, LSM
        dan Lembaga Nirlaba Lainnya).

d. Strategi-4. Menyempurnakan produk hukum.
               Dalam rangka memberikan dukungan dalam hal meminimalisasi atau

    jika memungkinkan menghilangkan hambatan dari aspek lemahnya produk
    hukum yang mengatur tentang meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah
    daerah dilakukan serangkaian upaya sebagai berikut:

    1) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur
         Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga
         Administrasi Negara dan Pemerintah Daerah melakukan inventarisir produk-
         produk hukum yang mengatur tentang aparatur pemerintah termasuk
         didalamnya aparatur pemerintah daerah.
                     Inventarisasi diperlukan karena produk hukum yang mengatur
        tentang aparatur pemerintah sangat banyak dan diantaranya ada yang
        sudah tidak relevan dan tidak harmonis diantara yang satu dengan yang
        lainnya. Dengan kegiatan ini akan diperoleh hal-hal yang perlu
        disempurnakan, dibatalkan dan hal-hal yang perlu untuk dibentuk baru.
        Untuk itu koordinasi diantara kementerian dan non kementerian terkait
        sangat diperlukan.

   2) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur
         Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, Lembaga
         Administrasi Negara dan Pemerintah Daerah melaksanakan sinkronisasi dan

                                                                          88
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13