Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan.
b. Undang-undang Republik Indonesia no. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Disebutkan dalam Pasal 2 (4) Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional bertujuan untuk: 1) mendukung koordinasi antar pelaku
pembangunan; 2). menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi baik antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi
pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; 3) menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan; 4) mengoptimalkan partisipasi
masyarakat; dan 5) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya
secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan
Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Tugas Polri. Disebutkan bahwa Polmas (Pemolisian/ Perpolisian
Masyarakat) adalah penyelenggaraan tugas kepolisian yang
mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi
aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai
subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan
bersama oleh Polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan
masyarakat melalui pola kemitraan Polisi dan warga masyarakat,
sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang
dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat dan mampu
menemukan solusi untuk mengantisipasi permasalahan tersebut.
Dengan ditemukannya solusi pemecahan masalah tersebut kondisi
Kamtibmas tetap terpelihara dengan baik sehingga segala aktivitas
masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya yakni masyarakat
tetap merasa aman, nyaman tenteram dan damai. Implementasi
Polmas diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat di
bidang Kamtibmas yang tentunya dapat memberikan kontribusi
positif terhadap terlaksananya penegakan supremasi hukum

