Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
sebagai sesama instrumen kehidupan bernegara sangat erat.
Ketahanan Nasional juga merupakan kondisi kehidupan nasional
yang diwujudkan dan harus dibina secara dini, terus menerus dan
bersinergi mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan
nasional.
Aktualisasi partisipasi masyarakat di bidang Kamtibmas yang
memadai tentu akan memberikan kontribusi yang signifikan kepada
Ketahanan Nasional sebagai kondisi bangsa yang meliputi aspek-
aspek kehidupan nasional (Aspek Asta Gatra) yang terintegrasi
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(ATHG) baik dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun
tidak langsung.
8. Peraturan Perundang-undangan
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan
bahwa Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi
dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan
nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan
tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan
masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi
segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan
lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Sebagaimana tertuang
dalam Pasal 14 (1c) Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertugas membina masyarakat untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat

