Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

         sebagai sesama instrumen kehidupan bernegara sangat erat.
         Ketahanan Nasional juga merupakan kondisi kehidupan nasional
         yang diwujudkan dan harus dibina secara dini, terus menerus dan
         bersinergi mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan
         nasional.

                 Aktualisasi partisipasi masyarakat di bidang Kamtibmas yang
         memadai tentu akan memberikan kontribusi yang signifikan kepada
         Ketahanan Nasional sebagai kondisi bangsa yang meliputi aspek-
         aspek kehidupan nasional (Aspek Asta Gatra) yang terintegrasi
         berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
         mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
         mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
         (ATHG) baik dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun
        tidak langsung.

8. Peraturan Perundang-undangan

        a. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002
        tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan
        bahwa Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi
        dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
        proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan
        nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan
        tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman yang mengandung
        kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan
        masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi
        segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan
        lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Sebagaimana tertuang
        dalam Pasal 14 (1c) Dalam melaksanakan tugas pokok
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara
        Republik Indonesia bertugas membina masyarakat untuk
        meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat
   9   10   11   12   13   14   15   16   17