Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
4) Pasal 30 ayat (1), tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara,
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Bangsa Indonesia lahir dari suatu proses sejarah
pertumbuhan dan perjuangan yang panjang dari rakyat yang
beragam suku bangsa, bahasa, budaya dan agama dari Sabang
sampai Merauke melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan
melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 menyatakan diri sebagai
bangsa yang kemudian bernegara, merdeka dan berdaulat. Pokja
Wawasan Nusantara Lemhannas R.l. tahun 2001 menyimpulkan
bahwa bangsa secara esensial ditentukan oleh empat kriteria yaitu:
1) Kehendak secara sadar untuk bersatu; 2) Memiliki tujuan hidup
yang sama; 3) Memiliki latar belakang yang sama, dan 4) Adanya
wilayah yang menjadi kesatuan ruang hidup.
Namun demikian keempat kriteria tersebut bukanlah suatu
jaminan bahwa kehidupan suatu bangsa akan berlangsung
sepanjang masa. Wawasan nusantara sendiri memiliki fungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi
di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Oleh karena itu, suatu bangsa memerlukan rumusan visi yang
menjadi pedoman dasar memelihara harmonisasi kehidupan
bersama pada ruang hidup yang disepakati. Wawasan Nasional
Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang dikembangkan
berdasarkan pertimbangan yang menyangkut aspek kondisi
geografis wilayah Republik Indonesia, aspek kondisi rakyat

