Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

37

   b. Masih Adanya Regulasi /Kebijakan yang Saling Tumpang-
   Tindih

           Dengan berubahnya butir-butir ketentuan dalam UUD NRI
   Tahun 1945 maka sudah pasti terdapat perubahan terhadap
   peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dampak dari hal ini
  adalah munculnya banyak peraturan perundang-undangan di
  berbagai bidang selama kurun waktu 9 tahun terakhir sejak
  Amandemen IV UUD NRI Tahun 1945, seperti UU tentang KPK, UU
  tentang Komisi Yudisial dan proses legislasi untuk revisi UU tentang
  KUHP. Sejumlah peraturan yang telah dihasilkan tersebut
  dimaksudkan untuk mengakselerasi penegakan supremasi hukum
 di Indonesia, namun demikian hingga kini belum tercipta tata
 laksana penegakan hukum yang efektif.

          Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan yang secara
 komprehensif mengatur tentang sinergitas dari masing-masing
 institusi penegak hukum, serta keberadaan peraturan yang masih
 mengandung multi-tafsir dan menyebabkan tumpang-tindih
 kewenangan sehingga sulit diaplikasikan. Peraturan perundang-
 undangan yang multi-tafsir ini dapat dilihat dari isi KUHP versi
sebelum revisi yang masih warisan kolonial dan juga tumpang-tindih
(over-lapping) kewenangan pemberantasan korupsi antara Polri,
Kejagung dan KPK. Maka tidak heran jika dalam tabel laporan
pengaduan masyarakat di atas, ditemukan data bahwa jajaran
kepolisian, kejaksaan dan lembaga peradilan cukup sering
melakukan penundaan berlanjut dan penyimpangan prosedur
karena adanya kendala tumpang-tindih dan berbeda penafsiran
dalam melaksanakan peraturan.

        Dalam kasus lainnya, contoh lain tumpang tindih peraturan
adalah terkait dengan aspek pengelolaan wilayah perairan NKRI.
UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan, UU No. 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran, dan UU No. 27/2007 tentang Wilayah Pesisir,
masing-masing mengamanatkan perlunya membuat lembaga dan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14