Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

38

             pembelanjaan aset dan anggaran untuk melaksanakan suatu
             wewenang.26 Kondisi ini menyebabkan kesimpangsiuran
             kewenangan dalam penegakan hukum di wilayah perairan, karena
             belum ada regulasi yang mengatur tentang pengamanan maritim
             (coast-guard).

            c. Belum Optim alnya Kinerja Lembaga Pengawas yang
             Mengawasi Kinerja Penegak Hukum.

                     Pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru,
            masyarakat hampir tidak memiliki akses untuk mengontrol
            kebijakan, strategi, dan kinerja dari institusi penegak hukum.
            Kecenderungan itu memperlemah penerapan model, struktur, dan
            sistem hukum di negara kita yang berbasis dan berorientasi ke
            masyarakat. Padahal, upaya memperkuat model, struktur, sistem,
           dan kultur hukum nasional diimbangi keberadaan serta fungsi
           lembaga publik yang berwenang mengawasi institusi penegak
           hukum.

                    Lembaga sipil yang memiliki fungsi pengawasan terhadap
           penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum tumbuh
           subur di berbagai negara modern. Kondisi ini coba diterapkan di
           Indonesia dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun
           2002 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan
           Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyempurnaan
           Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi
          Kejaksaan RI. Kedua lembaga tersebut memiliki tugas dan
          wewenang dalam pengawasan, pemantauan, dan penilaian
          terhadap institusi Polri dan Kejaksaan RI.

                   Namun demikian, dalam pelaksanaannya kinerja lembaga
          pengawas tersebut belum berjalan secara optimal. Kemandirian dan
          profesionalisme kedua lembaga pengawas tersebut masih
          dipertanyakan akibat landasan hukum yang digunakan dalam

26 “Tumpang Tindih Kelola Aturan Kelola Perbatasan". Diakses dari
http://regional.kompas.com/read/2011/04/07/17585683.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15