Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
pembelanjaan aset dan anggaran untuk melaksanakan suatu
wewenang.26 Kondisi ini menyebabkan kesimpangsiuran
kewenangan dalam penegakan hukum di wilayah perairan, karena
belum ada regulasi yang mengatur tentang pengamanan maritim
(coast-guard).
c. Belum Optim alnya Kinerja Lembaga Pengawas yang
Mengawasi Kinerja Penegak Hukum.
Pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru,
masyarakat hampir tidak memiliki akses untuk mengontrol
kebijakan, strategi, dan kinerja dari institusi penegak hukum.
Kecenderungan itu memperlemah penerapan model, struktur, dan
sistem hukum di negara kita yang berbasis dan berorientasi ke
masyarakat. Padahal, upaya memperkuat model, struktur, sistem,
dan kultur hukum nasional diimbangi keberadaan serta fungsi
lembaga publik yang berwenang mengawasi institusi penegak
hukum.
Lembaga sipil yang memiliki fungsi pengawasan terhadap
penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum tumbuh
subur di berbagai negara modern. Kondisi ini coba diterapkan di
Indonesia dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun
2002 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyempurnaan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi
Kejaksaan RI. Kedua lembaga tersebut memiliki tugas dan
wewenang dalam pengawasan, pemantauan, dan penilaian
terhadap institusi Polri dan Kejaksaan RI.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya kinerja lembaga
pengawas tersebut belum berjalan secara optimal. Kemandirian dan
profesionalisme kedua lembaga pengawas tersebut masih
dipertanyakan akibat landasan hukum yang digunakan dalam
26 “Tumpang Tindih Kelola Aturan Kelola Perbatasan". Diakses dari
http://regional.kompas.com/read/2011/04/07/17585683.

