Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
33
Mulai dari aspek materi atau substansi hukum, aspek sinergitas
kelembagaan, kualitas aparatur (SDM), serta budaya hukum masyarakat di
Indonesia sedang berada pada kondisi yang mengkhawatirkan. Penegakan
supremasi hukum tidak mampu menciptakan keadilan dan kepastian
hukum, karena lemahnya peran institusi penegak hukum yang belum
mampu mengelola permasalahan tersebut secara komprehensif dan
integral.
Kondisi carut-marut penegakan hukum di Indonesia patut dicermati
dalam konsepsi Ketahanan Nasional. Tanpa adanya optimalisasi peran
institusi penegak hukum dan tegaknya supremasi hukum dalam
pelaksanaan konsepsi Ketahanan Nasional, maka tentu akan sangat sulit
untuk mewujudkan tujuan nasional. Oleh karena itu, optimalisasi peran
institusi penegak hukum menjadi sangat penting dalam konteks ini, agar
dapat meningkatkan supremasi hukum dan dapat memantapkan
Ketahanan Nasional.
a. Im plikasi Peran In stitu si Penegak Hukum terhadap
Supremasi Hukum.
Dalam era reformasi saat ini, hukum tidak lagi dijadikan
sarana untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, melainkan
hukum sudah dijadikan komoditas guna membeli hal-hal yang justru
menentang kebenaran dan keadilan itu sendiri. Institusi penegak
hukum telah dijadikan “pasar” ataupun “gudang calo” untuk
memperjualbelikan keadilan, menyuburkan mafia dan perilaku
koruptif.
Selain itu, pelanggaran hukum dan penyalahgunaan
wewenang semakin dilakukan secara terang-terangan dengan
melibatkan institusi serta aparatur penegak hukum. Kondisi tersebut
berdampak pada terjadinya degradasi peran institusi penegak
hukum dalam penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Sebagai contoh, peranan lembaga
peradilan dalam mewujudkan peradilan yang mandiri, tidak
dipengaruhi oleh pihak mana pun, bersih, dan profesional belum
berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Hal ini tercermin dari data

