Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

34

             yang dipublikasikan oleh Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa
            hingga bulan April 2011 telah diterima 1.414 laporan dari
            masyarakat terkait pengaduan hakim nakal.22 Kondisi institusi
            penegak hukum seperti itu dapat berimplikasi bagi proses
            penegakan supremasi hukum di Indonesia yang mengedepankan
            prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

            b. Im plikasi Suprem asi Hukum terhadap Ketahanan
            Nasional.

                     Dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
           bernegara, perwujudan supremasi hukum memiliki arti bahwa hukum
           merupakan kekuasaan tertinggi dan ditempatkan dalam sistem yang
           sejalan dengan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Secara
           teoritis, kata “supremasi” berasal dari bahasa Inggris “supreme”
           yang berarti “highest in degree”, yang dapat diterjemahkan
           “mempunyai derajat tertinggi”.

                    Terdapat beberapa ciri utama penegakan supremasi hukum,
          yaitu:23 (1) Hukum harus dapat berperan sebagai panglima. Hal ini
          berarti, aspek law enforcement harus dapat diwujudkan dalam
          penyelenggaraan kehidupan bernegara. (2) Hukum harus dapat
          berfungsi sebagai center o f action. Hukum harus mampu berperan
          sebagai sentral, bukan hanya sebagai instrumental yang fungsinya
          melegitimasi semua kebijakan pemerintah. (3) Berlakunya asas
          semua orang sama di depan hukum (equality before the law).

                    Untuk menegakkan supremasi hukum dengan ciri-ciri tersebut
          diperlukan pilar-pilar penyangganya. Semakin kokoh pilar-pilar ini
          semakin tegak supremasi hukum, dan sebaliknya semakin lemah
          pilar-pilar tersebut semakin rapuh supremasi hukum.24 Rendahnya
         kinerja institusi penegak hukum telah mengakibatkan terjadinya

22 ‘ 1.414 Hakim Nakal Dilaporkan ke KY’. Diakses dari
http://nasional.vivanews.com/news/read.

    M. Satria, 2009, “Fenomena Penegakan Supremasi Hukum Pada Pemilu Pasca-
Penetapan Calon Legislatif Tahun 2009“, diakses dari http://jumal.unhalu.ac.id.

   F. Sugeng Istanto, “Supremasi Hukum Dalam Sistem Pemerintahan Negara Undang-
Undang Dasar 1945", Justitia Et Pax.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11