Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
34
yang dipublikasikan oleh Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa
hingga bulan April 2011 telah diterima 1.414 laporan dari
masyarakat terkait pengaduan hakim nakal.22 Kondisi institusi
penegak hukum seperti itu dapat berimplikasi bagi proses
penegakan supremasi hukum di Indonesia yang mengedepankan
prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
b. Im plikasi Suprem asi Hukum terhadap Ketahanan
Nasional.
Dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara, perwujudan supremasi hukum memiliki arti bahwa hukum
merupakan kekuasaan tertinggi dan ditempatkan dalam sistem yang
sejalan dengan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Secara
teoritis, kata “supremasi” berasal dari bahasa Inggris “supreme”
yang berarti “highest in degree”, yang dapat diterjemahkan
“mempunyai derajat tertinggi”.
Terdapat beberapa ciri utama penegakan supremasi hukum,
yaitu:23 (1) Hukum harus dapat berperan sebagai panglima. Hal ini
berarti, aspek law enforcement harus dapat diwujudkan dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara. (2) Hukum harus dapat
berfungsi sebagai center o f action. Hukum harus mampu berperan
sebagai sentral, bukan hanya sebagai instrumental yang fungsinya
melegitimasi semua kebijakan pemerintah. (3) Berlakunya asas
semua orang sama di depan hukum (equality before the law).
Untuk menegakkan supremasi hukum dengan ciri-ciri tersebut
diperlukan pilar-pilar penyangganya. Semakin kokoh pilar-pilar ini
semakin tegak supremasi hukum, dan sebaliknya semakin lemah
pilar-pilar tersebut semakin rapuh supremasi hukum.24 Rendahnya
kinerja institusi penegak hukum telah mengakibatkan terjadinya
22 ‘ 1.414 Hakim Nakal Dilaporkan ke KY’. Diakses dari
http://nasional.vivanews.com/news/read.
M. Satria, 2009, “Fenomena Penegakan Supremasi Hukum Pada Pemilu Pasca-
Penetapan Calon Legislatif Tahun 2009“, diakses dari http://jumal.unhalu.ac.id.
F. Sugeng Istanto, “Supremasi Hukum Dalam Sistem Pemerintahan Negara Undang-
Undang Dasar 1945", Justitia Et Pax.

