Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

           berbagai pelanggaran dan penyimpangan hukum, serta
           menimbulkan krisis kepercayaan (distrust) dari masyarakat terhadap
           institusi dan aparat penegak hukum. Sehingga kondisi ini akhirnya
           dapat berimplikasi negatif bagi Ketahanan Nasional bangsa
           Indonesia.

 14. Perm asalahan yang Dihadapi
           Berdasarkan gambaran kondisi saat ini, data yang telah dihimpun

 dan dianalisa, serta implikasi yang dihadapi, maka dapat ditelaah lima
 permasalahan utama yang menjadi kendala dalam konteks optimalisasi
peran institusi penegak hukum guna meningkatkan supremasi hukum
dalam rangka Ketahanan Nasional. Kelima permasalahan ini tengah
dihadapi baik oleh institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan,
karena seluruh institusi tersebut harus melakukan pembenahan yang
menyangkut aspek-aspek utama dalam penegakan hukum, yaitu aspek
substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Sehingga dapat
dirumuskan permasalahan sebagai b eriku t:

          a. R endahnya M oralitas dan Mentalitas Institusi P enegak
          Hukum.

                   Reformasi birokrasi yang telah dilakukan sejak tahun 2004
         hingga saat ini terbukti belum mampu menjadi katalisator untuk
         meningkatkan peran institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga
         Peradilan dalam konteks penegakan supremasi hukum. Faktor
         moralitas dan mentalitas institusi (moral institution) penegak hukum
         tercermin dari sikap dan perilaku para aparaturnya. Berkembangnya
         krisis penegakan hukum dewasa ini merupakan akibat dari moralitas
         dan mentalitas institusi penegak hukum, dalam konteks ini aparat
         penegak hukum yang tidak lagi berpedoman pada kode etik,
        Standard operational procedure (SOP), serta asas kepatutan yang
        menjunjung supremasi hukum.

                  Padahal moralitas dan mentalitas institusi penegak hukum
        mencerminkan kualitas aparatur penegak hukum, yang tentunya
        memegang peran krusial bagi optimalisasi peran institusi penegak
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12