Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
35
berbagai pelanggaran dan penyimpangan hukum, serta
menimbulkan krisis kepercayaan (distrust) dari masyarakat terhadap
institusi dan aparat penegak hukum. Sehingga kondisi ini akhirnya
dapat berimplikasi negatif bagi Ketahanan Nasional bangsa
Indonesia.
14. Perm asalahan yang Dihadapi
Berdasarkan gambaran kondisi saat ini, data yang telah dihimpun
dan dianalisa, serta implikasi yang dihadapi, maka dapat ditelaah lima
permasalahan utama yang menjadi kendala dalam konteks optimalisasi
peran institusi penegak hukum guna meningkatkan supremasi hukum
dalam rangka Ketahanan Nasional. Kelima permasalahan ini tengah
dihadapi baik oleh institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan,
karena seluruh institusi tersebut harus melakukan pembenahan yang
menyangkut aspek-aspek utama dalam penegakan hukum, yaitu aspek
substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Sehingga dapat
dirumuskan permasalahan sebagai b eriku t:
a. R endahnya M oralitas dan Mentalitas Institusi P enegak
Hukum.
Reformasi birokrasi yang telah dilakukan sejak tahun 2004
hingga saat ini terbukti belum mampu menjadi katalisator untuk
meningkatkan peran institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga
Peradilan dalam konteks penegakan supremasi hukum. Faktor
moralitas dan mentalitas institusi (moral institution) penegak hukum
tercermin dari sikap dan perilaku para aparaturnya. Berkembangnya
krisis penegakan hukum dewasa ini merupakan akibat dari moralitas
dan mentalitas institusi penegak hukum, dalam konteks ini aparat
penegak hukum yang tidak lagi berpedoman pada kode etik,
Standard operational procedure (SOP), serta asas kepatutan yang
menjunjung supremasi hukum.
Padahal moralitas dan mentalitas institusi penegak hukum
mencerminkan kualitas aparatur penegak hukum, yang tentunya
memegang peran krusial bagi optimalisasi peran institusi penegak

