Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

          c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
                      W awasan bangsa Indonesia yang dibangun dan dikembangkan

           atas kesadaran diri dan lingkungannya yang bermukim di wilayah
           negara berupa kepulauan. Wilayah negara berupa kepulauan ini
           mempunyai ciri dan karakter yang khas, yaitu pluralitas dan
           heterogenitas, beragam suku, golongan, bahasa, dan budaya serta
           adat-istiadat. Ruang hidup meliputi seluruh wilayah dan tumpah darah
           Indonesia yang memiliki ciri serba kepulauan.

                      Berkaitan dengan pluralitas dan heterogenitas tersebut
           memberikan dampak yang beragam pula terhadap kepentingan dan
           kebutuhan terhadap tanah. Perbedaan ini pulalah yang berpotensi
           menimbulkan konflik, sengketa dan permasalahan pertanahan.

          d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
                     Hal ini tumbuh secara induktif dari kenyataan bahwa Negara

           Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah berulang kali mengalami
          ancam an terhadap keberadaannya, tetapi tetap eksis. Negara dan
          bangsa Indonesia dapat bertahan hidup karena bangsa Indonesia
          mempunyai kekuatan, kemampuan, keuletan, dan ketangguhan (AK).
           Dengan demikian, keberadaan, kelangsungan hidup, dan
          perkembangan kehidupan bangsa Indonesia akan tetap berlangsung
          apabila 4K lebih besar dari pada ancaman. Untuk itu diharapkan
          permasalahan pertanahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa
          adanya suatu konsep dan upaya penyelesaian secara sistematis.

8. Peraturan Perundang-undangan

         a. UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang - Undang Pokok
          Agraria.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15