Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
W awasan bangsa Indonesia yang dibangun dan dikembangkan
atas kesadaran diri dan lingkungannya yang bermukim di wilayah
negara berupa kepulauan. Wilayah negara berupa kepulauan ini
mempunyai ciri dan karakter yang khas, yaitu pluralitas dan
heterogenitas, beragam suku, golongan, bahasa, dan budaya serta
adat-istiadat. Ruang hidup meliputi seluruh wilayah dan tumpah darah
Indonesia yang memiliki ciri serba kepulauan.
Berkaitan dengan pluralitas dan heterogenitas tersebut
memberikan dampak yang beragam pula terhadap kepentingan dan
kebutuhan terhadap tanah. Perbedaan ini pulalah yang berpotensi
menimbulkan konflik, sengketa dan permasalahan pertanahan.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Hal ini tumbuh secara induktif dari kenyataan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah berulang kali mengalami
ancam an terhadap keberadaannya, tetapi tetap eksis. Negara dan
bangsa Indonesia dapat bertahan hidup karena bangsa Indonesia
mempunyai kekuatan, kemampuan, keuletan, dan ketangguhan (AK).
Dengan demikian, keberadaan, kelangsungan hidup, dan
perkembangan kehidupan bangsa Indonesia akan tetap berlangsung
apabila 4K lebih besar dari pada ancaman. Untuk itu diharapkan
permasalahan pertanahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa
adanya suatu konsep dan upaya penyelesaian secara sistematis.
8. Peraturan Perundang-undangan
a. UU No. 5 tahun 1960 tentang Undang - Undang Pokok
Agraria.

