Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
Undang-undang ini mengatur pokok-pokok hubungan hukum
antara tanah dan penggunanya di dalam wilayah NKRI dan secara
administrasi diatur oleh negara dalam rangka memanfaatkan sebesar
besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam penyelesaian permasalahan
tanah, tidak terkecuali aset tanah TNI AL juga mengacu kepada UUPA
1960.
UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA) yang diterbitkan dalam rangka mewujudkan amanat Pasal 33
Ayat (3) UUD 1945, merupakan kenyataan hukum dalam menjelaskan
tujuan dari tanah sebagai social asset dan capital asset Sebagai
undang-undang nasional pertama yang dihasilkan 15 (lima belas) tahun
setelah kemerdekaan RI, ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal
UUPA merupakan perwujudan dari sila-sila Pancasila. Dalam
perjalanan waktu terjadi pergeseran kebijakan pertanahan dari yang
semula berciri populis, kemudian berkembang ke arah kebijakan yang
cenderung pro-kapital karena pilihan orientasi kebijakan ekonomi yang
cenderung menekankan pada pemerataan dan kemudian bergeser ke
arah pertumbuhan ekonomi, terutama sejak tahun 1970-an.
Pada awal berlakunya UUPA sudah mulai terasa adanya gejala
ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah. Perbandingan antara
ketersediaan tanah sebagai sumber daya alam yang langka di satu sisi,
dan pertambahan jumlah penduduk dengan berbagai pemenuhan
kebutuhannya akan tanah di sisi lain, tidak mudah dicari titik temunya.
Dengan kata lain, akses memperoleh dan memanfaatkan tanah untuk
memenuhi kebutuhan dasar manusia itu belum dapat dinikmati oleh
setiap orang disebabkan antara lain karena perbedaan dalam akses
modal dan akses politik.

