Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan
salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28
UUD NRI Tahuni945 yang berbunyi : "Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-
Undang". Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut
sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal HAM yang
berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai
dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk
kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat
gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan
dengan tidak memandang batas-batas".

         Perwujudan kehendak warga negara secara bebas
dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan
sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial
dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur
tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum
yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari
proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan
hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi
justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan
masyarakat.

         Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut
Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang
Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara
detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri
namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar
dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan
aksi-aksi anarkis. Dalam Undang-undang tersebut sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 yang dimaksudkan dengan
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap

                                  66
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13